Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Polisi Musnahkan 422 Knalpot Tidak Standar di Bitung Sulawesi Utara

Polres Bitung memusnahkan knalpot non standar hasil sitaan sepanjang tahun 2022. Selain itu, mereka juga memusnahkan minuman keras.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Proses pemusnahan ratusan knalpot tidak standar roda dua dan roda empat hasil operasi selang enam bulan terakhir di tahun 2022 oleh Polres Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tiga cara dilakukan kepolisian dalam memusnahkan 442 knalpot tidak standar dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi tahun 2022 dilakukan di Sport Hall Sarja Arya Racana, Aspol Pinokalan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (22/12/2022).

Cara pertama yaitu dengan memotong pakai mesin potong besi.

Dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. Diikuti tamu undangan yang hadir.

Kedua, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas pakai alat berat jenis roller.

Ketiga, ratusan knalpot itu dilas di atas aspal.

Harga knalpot tersebut juga menjadi sorotan.

Ada knalpot seharga Rp 2 juta-Rp 3 jutaan.

Menurut Alam Kusuma, knalpot non-standar yang dimusnahkan terdiri dari knalpot roda dua 370 unit dan roda empat 72 unit.

“Dimusnahkan karena meresahkan masyarakat,” kata AKBP Alam Kusuma

AKBP Alam Kusuma juga mengatakan penggunaan knalpot racing sangat menganggu masyarakat.

Bahkan, setiap hari keluhan soal knalpot racing ada di Hotline Polres Bitung.

Baca juga: Jelang Natal 2022, Tiket Ekonomi Jakarta-Manado Habis, Kelas Bisnis Tembus Rp 12 Juta

Baca juga: Diskon Rp 3 Jutaan, Harga HP iPhone 13 di Retail Resmi Apple Indonesia, iBox dan Digimap Jadi Segini

Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan razia dan mengamankan.

Jika kendaraan motor atau mobil hendak dikeluarkan, harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

Untunglah ada masyarakat yang mengerti dan melakukan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved