Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Terekam CCTV Tidak Memakai Sarung Tangan, Pernyataan Bharada E Bohong?

Terekam CCTV Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat menuju rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Jabar
Terekam CCTV Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat menuju rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat menuju rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bantahan pernyataan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak Ferdy Sambo menunjukkan bukti bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu tidak mengenakan sarung tangan dari kediaman Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo).

Hal ini diketahui dari rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang diperlihatkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (20/12/2022).

Rekaman CCTV tersebut diperlihatkan ketika sesi mendengarkan keterangan dari Ahli Digital Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Heri Priyanto.

Pada sesi tersebut, Heri Priyanto memperlihatkan beberapa potongan rekaman CCTV yang berada di rumah Saguling sebelum penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebut rekaman CCTV itu membantah keterangan dari terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Nah ini, tidak membuktikan keterangan Richard yang menyampaikan bahwa Pak Sambo turun (di rumah Saguling) pakai sarung tangan,” ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kondisi terkini kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), sehari sebelum rekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) besok.
Kondisi terkini kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), sehari sebelum rekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) besok. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meminta agar bantahan Arman itu disampaikan saat sela keterangan saksi.

Heri lalu menunjukkan rekaman CCTV di rumah Saguling tepatnya yang berada di dekat lift menuju garasi.

Pada rekaman tersebut, Ferdy Sambo juga terlihat tidak mengenakan sarung tangan saat turun dari lantai tiga rumah Saguling dengan menggunakan lift.

Respons Pengacara Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah kliennya pernah menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat pergi dari rumah Saguling ataupun turun dari mobil di Duren Tiga.

Menurutnya, Bharada E hanya menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat penembakan Brigadir J.

“Sarung tangan, kliennya saya tidak pernah menyampaikan Ferdy Sambo itu memakai sarung tangan dari rumah Jl Saguling,” kata Ronny Talapessy, Selasa, dilansir Kompas.tv.

“Keterangan klien saya adalah Ferdy Sambo memakai sarung tangan di rumah Duren Tiga, di dalam rumah Duren Tiga," tegasnya.

Ronny lalu merasa CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan ke arah pintu masuk rumah Duren Tiga tidak jelas.

“Kalau dikuatkan dengan kesaksian saudara Romer, bahwa dia melihat saudara Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata HS jatuh, sudah memakai sarung tangan."

"Tapi kan CCTV-nya hari ini (Selasa) yang ditunjukkan tidak jelas,” imbuh Ronny Talapessy.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kata Pengamat

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Ahmad Suparji, menyebut Ferdy Sambo yang tidak mengenakan sarung tangan hitam bukan berarti bisa mengeliminasi pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Seandainya memang benar bahwa dia tidak menggunakan sarung tangan bukan kemudian berarti langsung mengeliminasi atau menghilangkan keterlibatan yang bersangkutan dalam konteks terjadinya pembunuhan berencana tadi itu,” jelasnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Meskipun tentunya menjadi pertimbangan bahwa sekiranya pakai sarung tangan akan semakin kelihatan perencanaan itu."

"Tapi sekali lagi, bukan menghapuskan pertanggungjawaban pidana seadainya ada pembunuhan berencana itu,” lanjut Ahmad Suparji.

Ia melanjutkan, pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs itu sudah relatif mendekati kebenaran materiil.

“Tinggal bagaimana mencari peran masing-masing dari lima terdakwa tadi itu."

"Namun demikian perbedaan keterangan atau kemudian apa yang disampaikan ahli forensik itu tidak secara otomatis kemudian menghapuskan pertanggungjawaban dari Ferdy Sambo,” terang Ahmad Suparji.

Sebagai informasi, Bharada E pernah menyebut Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat dirinya mengantar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Setelah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar untuk berdoa.

Saat berdoa, Bharada E mendengar Ferdy Sambo berteriak hingga membuatnya memutuskan untuk turun ke lantai satu.

Ketika sampai di lantai satu, Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam.

“Saya turun ke bawah sudah ada pak FS."

"Di situ dia sudah pakai sarung tangan Yang Mulia."

"Sarung tangan karet warna hitam,” kata Bharada E dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Klaim Kliennya Tak Pakai Sarung Tangan, Pihak Brigadir J Curiga CCTV Diedit

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CCTV Tunjukkan Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, Pengacara Bharada E dan Pengamat Beri Tanggapan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/21/cctv-tunjukkan-ferdy-sambo-tak-pakai-sarung-tangan-pengacara-bharada-e-dan-pengamat-beri-tanggapan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved