Manado Sulawesi Utara
Terjerat Kasus Skimming Bank SulutGo, 2 Terdakwa Wanita Ngaku Diajak Berlibur ke Manado
Charlie Wattimena salah satu terdakwa mengatakan jika dirinya tak tahu jika pacarnya Marthin Ivanov Stanichev akan melakukan aksi skimming di Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua wanita yang jadi terdakwa dalam kasus skimming Bank SulutGo, mengaku hanya diajak jalan-jalan ke Manado Sulawesi Utara oleh dua turis Bulgaria yang jadi terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa wanita ini adalah Charlie Wattimena dan Arie Lufitasari.
Ketika menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 20 Desember 2022, Charlie Wattimena salah satu terdakwa mengatakan jika dirinya tak tahu jika pacarnya Marthin Ivanov Stanichev akan melakukan aksi skimming di Manado.
Di hadapan hakim, Charlie mengatakan jika dirinya hanya diajak traveling ke Manado oleh sang kekasih.
"Saya tak tahu soal rencana ini.
Saya hanya diajak jalan-jalan oleh Marthin," ujarnya.
Saat sampai di Manado, dirinya dan Marthin langsung membuka kamar di hotel Aston Manado.
Charlie juga sempat jalan-jalan keliling Manado di sore hari.
Tapi pada saat malam hari, ia diminta sang kekasih untuk menyewa satu motor.
"Motor yang saya sewa merk-nya Honda Vario.
Ketika tengah malam, Marthin keluar dan bilang mau ke ATM," ujarnya.
Sayangnya saat ditanya apakah ikut mengambil uang di ATM?
Charlie mengatakan jika dirinya hanya menunggu di Hotel.
"Tidak pak. Saya hanya tunggu di hotel," ungkapnya.
Dalam persidangan ini diketahui jika hubungan antara Charlie dan Marthin baru berlangsung tiga bulan.
Di hadapan hakim, Charlie mengatakan jika dirinya mengenal sang pacar sebagai seorang penulis.
"Saya tahunya dia adalah seorang penulis," ucapnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
• Jelan Natal dan Tahun Baru, Harga Sembako dan Daging di Pasar Tradisional dan Swalayan Manado Stabil