Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Yang Mulia Hakim Lebih Objektif Menilai, Tuding Penyidik Begini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyebut pihak penyidik

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ahli Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati oleh Hakim. Pihak Hakim PN Jaksel Jadi Alasan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyebut pihak penyidik menginginkan orang di rumahnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu, disampaikan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebanyak dua kali dalam persidangan kasus Brigadir J (Yosua).

Terbaru, tudingan Ferdy Sambo kepada penyidik dilontarkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong
Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong (Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO/ IRFAN KAMIL)

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo menyebut, penyidik ingin membuat semua orang di rumahnya, Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut, disampaikan Ferdy Sambo ketika menanggapi keterangan ahli terkait rekaman CCTV di rumahnya, Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap yang mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/12/2022).

“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga,” lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Boltim Salurkan Bantuan untuk UMKM, Sokong Sektor Perekonomian di Pasar Rakyat

Baca juga: Kunci Jawaban Mengidentifikasi Unsur Kritik dan Esai dalam Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 189

Sebelumnya, rekaman video CCTV di hari pembunuhan Brigadir J atau Yosua kembali diperlihatkan.

Termasuk rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada rekaman video itu, tak memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan seperti yang didakwakan oleh jaksa dan disampaikan oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo pun berharap, Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J dapat objektif menilai kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, tudingan ke penyidik yang disebut menginginkan Ferdy Sambo Cs menjadi tersangka juga disampaikan Mantan Kadiv Propam dalam persidangan pada Senin (19/12/2022), kemarin.

Pada persidangan kemarin, awalnya, Ferdy Sambo membantah keterangan saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa.

Ahli Kriminolog sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Mustofa menilai, peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Lantas, Ferdy Sambo menegaskan, pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang benar terjadi.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Merespons pernyataan Ferdy Sambo, pihak Kepolisian mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan.

Sehingga, Dedi menyebut, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/20/ferdy-sambo-sebut-penyidik-ingin-orang-di-rumahnya-jadi-tersangka-polisi-serahkan-putusan-ke-hakim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved