Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Yang Mulia Hakim Lebih Objektif Menilai, Tuding Penyidik Begini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyebut pihak penyidik

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ahli Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati oleh Hakim. Pihak Hakim PN Jaksel Jadi Alasan. 

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, Senin (19/12/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Lantas, Ferdy Sambo menegaskan, pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang benar terjadi.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Merespons pernyataan Ferdy Sambo, pihak Kepolisian mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan.

Sehingga, Dedi menyebut, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Penyidik Ingin Orang di Rumahnya Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Putusan ke Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/20/ferdy-sambo-sebut-penyidik-ingin-orang-di-rumahnya-jadi-tersangka-polisi-serahkan-putusan-ke-hakim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved