Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ahli Kriminologi Heran dengan Sikap Ferdy Sambo, Tak Minta Putri Visum Meski Mengaku Dilecehkan
Ahli kriminologi heran Ferdy Sambo tidak melakukan upaya visum terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tak Tinggal Serumah? Ini Kata Mantan Ajudan
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bakal Tanggung Jawab Semua yang Terseret Pembunuhan Brigadir J, Kecuali Bharada E
Artikel ini telah tayang di Kompas.com