Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Hari Ini, Sabtu 17 Desember 2022, Tembus Rp 1 Juta per Gram, Ini Rinciannya

Harga logam mulia atau emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat di level Rp 1.008.000 per gram

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/Irwan Rismawan
Harga Emas Hari Ini Sabtu 17 Desember 2022 

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.956.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.909.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.815.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.575.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.812.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 47.545.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 95.012.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 237.265.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 474.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 948.600.000

Apa itu Emas?

Emas adalah adalah logam mulia bersifat lunak dan mudah ditempa yang biasanya menjadi bahan perhiasan atau harta benda berharga. Selain itu, emas adalah instrumen investasi yang populer dan terpercaya dari masa ke masa.

Sebagai harta benda berharga, aset ini juga menjadi instrumen investasi yang dapat melindungi nilai kekayaan karena nilainya cenderung lebih tinggi dari jenis logam mulia lainnya seperti platinum dan paladium. Bahkan, logam mulia ini terkenal dengan sebutan save haven.

Hal tersebut membuat aset ini mampu melindungi kekayaan seseorang dari kondisi ekonomi yang tidak stabil atau inflasi. Saat terjadi penurunan nilai uang, instrumen investasi ini justru memiliki nilai yang cenderung naik. Adanya kecenderungan harga emas yang naik di tengah situasi perekonomian yang melemah ini membuat aset berkilau ini menjadi alternatif investasi yang aman.

Berdasarkan sejarah, emas menjadi bahan perhiasan bangsa Mesir sejak tahun 2000 sebelum masehi (SM). Di abad ke-19, logam mulia ini sudah menjadi acuan nilai mata uang. Pada tahun 1821, Britania Raya menggunakan logam keemasan yang berkilau ini untuk menentukan nilai mata uang pondsterling dalam transaksi jual beli. Mata uang tersebut berupa koin logam mulia. Setelah itu, beberapa negara lainnya seperti Jerman, Prancis, Amerika Serikat, dan negara lainnya mengadopsi cara tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved