Ibu Bunuh Bayi
Akhirnya Terungkap Motif Ibu Bunuh Anaknya yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Disimpan 2 Hari di Kos
Karena tidak menghendaki kelahiran bayinya, pelaku langsung membekap mulut dan hidung korban selama 10 menit.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus ibu bunuh bayi gegerekan warga Gayungan, Surabaya.
Pelaku mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi kosannya sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis (8/12/2022).
Setelah melahirkan pelaku sempat membersihkan bayi dan memberinya ASI.
Kini pelaku pembuang jenazah bayi yang baru lahir di Gayungan, Surabaya terungkap.
Baca juga: Cinta Ditolak dan Dikatai Tak Good Looking, Pria Nekat Bunuh dan Buang Gadis SMA ke Sumur
Tim Antibandit Polsek Gayungan telah menangkap ibu dari bayi tersebut berinisial MDN (33) yang telah membunuh dan membuang bayinya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Ipda Joko Setiyono menjelaskan kasus ini terungkap karena ada bukti rekaman CCTV ketika pelaku membuang jenazah bayinya ke sebuah warung.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (14/12/2022) dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
"1 tersangka. Hanya istrinya saja. Tanggal 14 Desember, kemarin. Hasil dari penyelidikan CCTV," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com.
MDN membuang jenazah bayinya dengan ditutupi selimut merah, kantong plastik, diwadahi kardus dan diletakkan di depan warung Jalan Menanggal V, Gayungan, Surabaya, Sabtu (10/12/2022).
Setelah pelaku menjalani proses pemeriksaan terungkap motif pelaku membunuh bayinya yang baru ia lahirkan.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menghadirkan pelaku ke hadapan media di Mapolsek Gayungan, Jumat (16/12/2022).
Sambil menunduk pelaku mengatakan merasa tidak sanggup jika memiliki anak lagi karena sudah memiliki 3 anak yang masih kecil.
Ia menambahkan jika ekonomi pelaku sulit karena hanya mengandalkan pekerjaan suami yang bekerja sebagai ojek online.
"Karena ekonomi. Iya enggak ingin punya anak lagi. Karena sudah punya anak 3 masih kecil-kecil," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.