Sulawesi Utara
Mencengangkan, Angka Perceraian di Bolmong Sulawesi Utara Capai 385, Ini Sebab Utamanya
ngka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, terbilang cukup tinggi.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan, ternyata angka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, terbilang cukup tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Lolak mencatat selang Januari hingga Oktober 2022 ada 385 yang ditangani.
Mereka pun membeber penyebab utama kasus perceraian terjadi.
Baca juga: Didominasi Pernikahan Dini, Berikut Angka Perceraian di Bolmong Sulawesi Utara Sepanjang Tahun 2022
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan TP PKK Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (15/12/2022). (hand over)
Kebanyakan belum siap untuk menikah.
Satu di antaranya adalah usia yang masih terlalu dini.
Sehingga belum siap secara metal, termasuk soal finansial.
Catatan tersbut termasuk yang terbesar di Sulawesi Utara.
Baca juga: Perayaan Natal W/KI Sinode GMIM, Bupati Minsel Franky Wongkar Sorot Pernikahan Dini dan Perceraian
"Januari-Oktober 2020, Kantor Pengadilan Agama Lolak mencatat 385 kasus ditangani, 351 kasus sudah diputus,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Lolak, Mohamad Adam.
Adam mengatakan, paling banyak kasus masuk karena perkawinan di usia dini.
“Nikah dini karena hamil di luar nikah adalah rata-rata penyebab umumnya. Secara ekonomi belum mapan, usia, dan fisik belum mampu. Itu juga jadi pemicu, atau pasangan rentan cerai,” ucapnya.
Dia menambahkan, kehadiran orang ketiga juga menjadi penyebab beberapa kasus yang masuk di PA Lolak.
Baca juga: Manado Koleksi Ratusan Perceraian di Tahun ini, Orang Ketiga Jadi Penyebab Cerai Paling Banyak
Belum lama ini Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sulut, Iskandar Paputungan, mengungkapkan fakta bahwa PA Lolak termasuk yang banyak menerima perkara.
“Termasuk masuk dalam urutan pertama di antara 10 PA yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulut,” tambahnya.
TP PKK Bolmong Ikuti Rakor Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Iryanti Paparkan Program dan Kinerja