Mata Lokal Memilih
PKB Sulawesi Utara Syukuri Dapat Lagi Nomor Urut 1, Yusra Alhabsyi: Potensi Menang Pemilu
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan bertempur di Pemilu 2024 menggunakan nomor urut 1.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan bertempur di Pemilu 2024 menggunakan nomor urut 1.
Ini merupakan nomor urut yang digunakan sebelumnya oleh PKB pada Pemilu 2019.
PKB menggunakan nomor urut 1 berhasil menempati urutan ke empat hasil Pemilu 2019. Parpol yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini meraih 9,69 Persen suara pemilih.
Yusra Alhabsyi, Sekretaris DPW PKB Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur PKB bisa mendapat lagi nomor urut 1
"Terima kasih kepada KPU yang sudah memproses tahapan sehingga PKB tetap menggunakan nomor urut 1," kata Anggota DPRD Sulut ini ketika diwawancarai tribunmanado.co.id, Kamis (15/12/2022).
Nomor 1 menurutnya bermakna yang pertama
"Nomor 1 berarti PKB berpotensi menjadi pemenang Pemilu," kata Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow ini.
Namun, nomor 1 itu punya konsekuensi juga.
"Artinya semangatnya harus nomor 1," ungkap Ketua GP Anshor Sulut ini.
Keuntungannya lanjut dia, karena sudah pernah dipakai PKB pada Pemilu sebelumnya, maka akan lebih memudahkan pemilih dan masyarakat yang sudah mengenal PKB itu nomor urut 1
"Pemilih memilih nanti di TPS sudah tahu nomor urut 1 milik PKB, jadi kita lebih mudah sosialisasi, ketimbang nomor urut yang berbeda," ungkapnya.
Adapun dilansir dari kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu petang.
Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024,