Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Mapanget Manado Melapor ke Kejati Sulawesi Utara

Felix Arthur Bolung mengatakan jika ada dugaan permainan mafia tanah yang ingin menguasai tanah miliknya di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Diduga Ada Praktek Mafia Tanah, Warga Mapanget Melapor ke Kejati Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga asal Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, bernama Felix Arthur Bolung melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke Kejati Sulut, Kamis 15 Desember 2022. 

Dalam laporannya Felix Arthur Bolung mengatakan jika ada dugaan permainan mafia tanah yang ingin menguasai tanah miliknya di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. 

Laporan tentang mafia tanah ini diadukan kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Sulawesi Utara. 

Kepada Tribunmanado.co.id, Felix Arthur Bolung menyampaikan jika ia terpaksa harus melaporkan kasus tersebut. 

"Sudah saya lapor. Karena ada indikasi mafia tanah," ujarnya. 

Pria yang akrab disapa Arti Bolung ini juga menambahkan jika ada beberapa oknum dan instansi yang masuk dalam laporan yang dilayangkannya.

“Dalam laporan tersebut ada beberapa oknum yang saya laporkan, serta ada beberapa instansi yang juga turut saya laporkan, karena saya menduga telah bekerjasama untuk menyerobot lahan milik saya," kata dia. 

Arti Bolung menjelaskan jika banyak terjadi kejanggalan terkait permasalahan tanah miliknya.

Ia menuturkan tidak ada kesesuaian mulai dari luasan objek tanah serta asal-usul ahli waris yang tidak jelas. 

Selain itu, salah satu sertifikat yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Felix Wiling Bolung (kakek korban) yang merupakan Hukum Besar Tonsea tahun 1946-1951 terjadi kejanggalan dan pencatutan status pekerjaan.

Dimana dalam sertifikat nomor 110 dituliskan jabatan : Pensiunan Bupati, sementara yang bersangkutan ternyata hanya sekretaris dari kakek korban.

"Buktinya sudah Saya jelaskan dalam laporan di Kejati Sulut," kata dia. 

Arti Bolung juga menambahkan jika sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah pencatutan status tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Saya, rencananya Kami akan melaporkan secara pidana terkait Pencatutan status tersebut," katanya lagi. 

Pasalnya pihaknya sudah menelusuri bahwa nama yang tertera didalam sertifikat Nomor 110 memang sama dengan salah satu Hukum Besar di Tondano jaman dulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved