Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Manado

PLN Suluttengo Belum Bayar Gaji dan THR Pekerja, Wijaya Gautama: Ada yang Perlu Dipertimbangkan

PLN Suluttengo Belum Bayar Gaji dan THR Pekerja, Wijaya Gautama: Ada yang Perlu Dipertimbangkan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
PLN Suluttengo Belum Bayar Gaji dan THR Pekerja, Wijaya Gautama: Ada yang Perlu Dipertimbangkan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PLN Suluttengo angkat bicara terkait permasalahan gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak ketiga kepada mantan pegawai.

Wijaya Gautama Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN Sulutenggo mengakui terjadi perbedaan persepsi hingga belum diputuskan untuk pembayaran tersebut.

"Di sini memang terjadi perbedaan persepsi, sehingga di diskusi selanjutnya akan berlanjut," jelasnya Rabu (14/12/2022).

Gautama menjelaskan, PLN adalah perusahan BUMN yang sangat memperhatikan hak-hak dari para pekerja.

Termasuk di sini tenaga ahli daya.

"Sehingga semua putusan-putusan banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan baik itu persepsi harus sama sehingga bisa untuk melangkah penyelesaian lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor PLN Suluttenggo, Rabu (14/12/2022).

Demonstrasi dikuti oleh 50 orang perwakilan dari SBSI.

Tujuan dilakukan demonstrasi ini terkait pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dari rekanan PLN yaitu APK Cahaya Listrik yang belum dibayarkan kepada pekerja.

Awalnya mereka melakukan aksi di depan kantor PLN, kemudian di ajak berdialog di ruangan pertemuan PLN.

Kordinator lapangan (Korlap) aksi demo John Pade menjelaskan pihaknya melakukan pendampingan hukum, dan advokasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya dari proses perkembangan yang dilakukan dalam hearing, ada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana mengatur membayarkan hak dari pekerja.

Namun sayangnya pihak PLN tidak mengindahkan aturan tersebut dan membantahnya dengan aturan perusahaan.

"Yang jadi permasalahan disini, apakah kita akan memakai aturan perusahaan ini atau peraturan direksi bisa mengalahkan Undang-undang diatas segala-galanya,"jelasnya

SBSI pun tetap bersikap teguh pihak PLN dan rekanannya, harus membayarkan hak-hak dari para pekerja yang ada.

"Ini sudah berjalan hampir 2 tahun, dan persoalan hak dari mereka tentang pembayaran gaji dan THR harus segera dibayarkan,"jelasnya.

Dia pun menyebut jika PLN telah melakukan proses tekanan dan intimidasi kepada anggota SBSI yang saat ini masih bekerja di PLN.

"Teman-teman kita sekitar 200 orang akan ikut datang ke lapangan hari ini, diintimidasi apabila mengikuti aksi demo akan dipecat, ini persoalan hingga lakukan tekanan seperti itu,"jelasnya.

John pun menjelaskan, proses untuk memperjuangkan hak pekerja sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Dimulai dengan mediasi 1 sampai 3. Tak kunjung selesai.

Kemudian sudah masuk pada tahap Perundingan Bipartit atau perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

"Kalaupun tidak selesai kita akan masuk pada tahap three partit, dan akan kita akan kejar pada pengadilan hubungan internasional (PHI), tapi niat baik kita saat ini agar bisa menyelesaikan hak,"jelasnya

Dia pun heran, perusahan sekelas PLN ini tidak bisa membayarkan hak dari para karyawan yang melakukan tindakan kegiatan di lapangan.

"Kalau seandainya mereka melakukan tindakan kesalahan ya silahkan, tapi hak mereka jangan diamputasi,"jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Perhatikan, Pola Diet yang Salah Bisa Sebabkan Bau Mulut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved