Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Poligraf Diungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbohong, Bharada E Jujur
Hasil tes poligraf diungkap dalam sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Hasilnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Sedangkan Bharada E, terindikasi jujur sesuai hasil tes poligraf.
Adapun, terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf terindikasi berbohong.
Hasil tes poligraf tersebut diungkap Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri saat sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait penilaian melalui poligraf terhadap terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring ketika dilakukan poligraf terhadap terdakwa.
Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya Jaksa di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Aji Febrianto Ar-Rosyid menjelaskan, untuk Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Nyatakan Berbohong
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sedangkan minus terindikasi berbohong.
Kemudian, JPU menanyakan lagi terkait hasil poligraf lima terdakwa, Ferdy Sambo hingga Richard.
"Untuk hasil plus tidak terindikasi berbohong, terdakwa Ferdy Sambo, minus, terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Terdakwa Putri teridentifikasi berbohong," imbuhnya.
Sementara itu, hasil poligraf terdakwa Kuat Maruf, terindikasi berbohong dan jujur.
"Jadi saudara Kuat Ma'ruf, kita laLukan pemeriksaan dengan isu yang berbeda, pertanyaan pertama, jujur," katanya.
Adapun pertanyaan pertama untuk Kuat, lanjut Aji, 'apakah kamu mempergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'.
Aji menjelaskan, Kuat jujur, jawabannya tidak mempergoki atau tidak melihat hal tersebut.
Kemudian, pertanyaan kedua untuk terdakwa Kuat yang diperiksa pada 9 September 2022, yaitu apakah kamu melihat Pak Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Jawabanya saudara Kuat tidak. Hasil tes, berbohong," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan tekait hasil poligraf terdakwa Ricky Rizal.
"Untuk saudara Ricky sama pertanyaannya sama dengan Kuat Maruf. Pertama, berkaitan saudara Ricky, apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata apa Yosua? hasilnya jujur, jawabannya tidak," kata Aji.
Lalu, ketika ditanya perihal apakah melihat Ferdy Samo melihat menambak Yosua, Ricky menjawab tidak melihat.
"Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua? jawabanya jujur, berarti Ricky tidak melihat Pak Ferdy Sambo menembak," ungkapnya.
Kemudian, untuk hasil poligraf Richard Eliezer terindikasi jujur.
"Saudara Richard (pertanyaan untuk Richard), apakah kamu memberikan keterangan palsu, kamu menembak Yosua? jawabannya tidak, hasilnya jujur, memang Richard menembak Yosua," jelas aji.

Baca juga: Bharada E Ungkap Bukti Foto Dapat HP Baru dan Janji Uang dari Putri Chandrawathi
Sebagaimana diketahui, lie detector yang digunakan Bareskrim Polri untuk uji kebohongan adalah sebuah mesin poligraf.
Alat pendeteksi kebohongan itu, dibuat oleh seorang peneliti medis dan seorang polisi di Berkeley, California, AS.
Dikutip dari Polri.go.id, alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain.
Termasuk dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Hari ini, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir dalam persidangan di PN Jaksel.
Para terdakwa menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat hadir dalam satu ruangan di PN Jaksel, sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, satu terdakwa, yakni Richard Eliezer berada di ruangan berbeda di PN Jaksel dan mengikuti persidangan secara online.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong
Ikuti Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com