Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal di Sulut

Soal Tambang Ilegal, Pengamat Hukum Sulawesi Utara Christy Karundeng: Jangan Tebang Pilih

Soal Tambang Ilegal, Pengamat Hukum Sulawesi Utara Christy Karundeng: Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Tebang Pilih.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Soal Tambang Ilegal, Pengamat Hukum Sulawesi Utara Christy Karundeng: Jangan Tebang Pilih 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pengolahan emas ilegal diungkap oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin.

Baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas.

1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line.

Terkait pengungkapan itu, Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Christy A L Karundeng memberikan tanggapannya.

Menurut Christy Karundeng, sudah saatnya kepolisian di Sulawesi Utara untuk memberantas tindak pidana penambangan ilegal maupun kejahatan lingkungan lainnya yang terus merusak alam nyiur melambai

"Daerah kita di Sulut seakan dikepung dengan para mafia tambang ilegal yang ada disetiap kota dan kabupaten yang sejak beberapa tahun bebas beraktifitas pertambangan ilegal.

Mengapa saya sebut mafia tambang? Karena jelas yang melakukan pertambangan bukan hanya masyarakat biasa, tetapi sudah melibatkan korporasi atau pengusaha yang memiliki modal,"jelasnya.

Menurutnya masalah tambang ilegal bukan rahasia umum, pertambangan ilegal menggunakan alat berat dan menggunakan sianida sebagai zat kimia yang mudahnya dibeli para pelaku tambang ilegal di Sulut.

Dan tentunya pemasok sianida ini juga merupakan bagian dari mafia tambang ilegal.

Meski begitu, Christy Karundeng sangat menyambut baik akan pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Polda Sulut.

Sehingga hal ini menjadi babakan baru untuk penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Sulut. 

"Salut dengan kepemimpinan Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, yang telah membuktikan bahwa penambangan ilegal ataupun pengrusakan lingkungan di Sulut akan mendapat penindakan yang tegas berdasarkan hukum," ujarnya.

Dikatakan Christy Karundeng, menjadi harapan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap penambangan ilegal maupun pengrusakan lingkungan lainnya harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

Baik dari tingkat Polda sampai Polres Kabupaten/Kota.

Karena dari data yang ada, penambangan ilegal yang ada di Sulut begitu marak yang sudah tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Kata Christy Karundeng ini diperlukan keseriusan dari penegak hukum untuk menindak para penambang ilegal maupun mafia tambang tersebut. 

"Saat ini masyarakat mengharapkan upaya penegakan hukum yang nyata dari pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih terhadap para pelaku penambang ilegal maupun para mafia tambang lainnya.

Proses hukum hingga perkara itu sampai diputus di pengadilan, sehingga ada efek jera bagi siapa saja maupun para pengusaha atau mafia tambang ilegal," jelas Christy.

Lanjut Christy dalam upaya penegakan hukum UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak bisa berjalan sendiri.

"Melainkan harus bersama - sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota," terang dia.

Mernurutnya , kepolisian baiknya menggandeng pemerintah kabupaten dan kota, dengan membentuk satgas Pengawasan Lingkungan yang ada di setiap kabupaten/kota.

"Karena merekalah yang paling mengetahui daerahnya sehingga akan langsung melaporkan ketika adanya aktifitas pertambangan ilegal," ujar dia.

Dijelaskan Christy, sanksi untuk Pertambangan Ilegal ini cukup berat.

Itu sesuai yang tertuang dalam pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Kita lihat saja kedepannya upaya pihak kepolisian yang merupakan ujung tombak penegakan hukum, apakah akan ada pertambangan ilegal lainnya yang masih akan menyusul," ujarnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Warga di Manado Lebih Suka Gunakan Taksi Gelap hingga Bus di Terminal Karombasan Tak Layak Jalan

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved