Mafia Solar di Manado
11 Kasus BBM Ilegal Polresta Manado tak Sampai ke Pengadilan, GTI Sulut Cium Indikasi Permainan
11 Kasus BBM Ilegal Polresta Manado tak Sampai ke Pengadilan, GTI Sulut Cium Indikasi Permainan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, ada 11 kasus BBM Ilegal yang ditangani oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Sayangnya, dari 11 kasus ini tak ada satupun yang sampai ke Pengadilan Negeri Manado.
Penuntasan kasus BBM Ilegal di Polresta Manado pun dipertanyakan banyak pihak.
Dari Informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado, tak ada satupun kasus dari Polresta Manado yang sudah disidangkan.
"Belum ada kasus yang dilimpahkan pada kami," ujar salah seorang staf di PN Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus BBM ilegal yang sudah diamankan.
"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan," kata Sugeng.
Dikesempatan yang berbeda, Ketua Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Sulut Risat Sanger mengatakan, jika ada indikasi permainan dalam kasus BBM Ilegal yang tak sampai ke pengadilan.
Menurutnya, setiap kasus yang ditangani polisi terutama BBM Ilegal harus tuntas sampai ke pengadilan.
"Kalau tidak sampai berarti ada yang tidak benar. Mungkin saja ada kongkalikong antara polisi dan para mafia BBM ini," ujarnya.
Risat juga meminta agar penyidik di Polresta Manado tidak main-main dalam menangani kasus BBM ilegal.
Pasalnya, saat ini sangat sulit mendapatkan BBM terutama solar.
"Jangan sampai ditengah kesulitan BBM jenis solar ini, polisi justru ikut bermain dengan para mafia solar," tegas dia.
Kejaksaan Negeri Kembalikan Berkas
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polresta Manado tak memenuhi permintaan melengkapi berkas (P19) yang diajukan oleh Seksi Pidana Umum ( Sie Pidum ) Kejari Manado tekait kasus solar ilegal.
Padahal permintaan untuk melengkapi berkas ini sudah diberikan Kejaksaan Negeri Manado sejak beberapa bulan lalu kepada Polresta Manado.
Sayangnya, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Akhirnya, Kejari Manado terpaksa mengembalikan berkas BBM ilegal tersebut ke polisi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 8 Desember 2022 mengatakan jika pihaknya harus mengembalikan berkas kasus BBM Ilegal tersebut ke polisi.
"Kami sudah memberikan waktu berbulan-bulan sesuai dgn SOP kami untuk kawan-kawan penyidik melengkapi berkas perkaranya.
Tapi sepertinya tak ada tindak lanjut atas petunjuk yang kami berikan itu," ujarnya saat ditemui di Grand Luley Hotel Manado.
Taufiq mengatakan jika kasus BBM ilegal yang dilimpahkan Polresta Manado tak bisa dilanjutkan ke persidangan karena berkasnya tak lengkap.
"Permintaan melengkapi berkas (P19) kami sama sekali tak bisa direspon oleh kawan-kawan penyidik," katanya.
"Padahal petunjuk itu sangat penting bagi kami dalam pembuktian dipersidangan nanti,” tegas Taufiq.
Dirinya membeberkan jika berkas BBM Ilegal yang dilimpahkan Polresta Manado ke pihaknya adalah penangkapan di SPBU Malalayang.
Dari penangkapan tersebut, Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka.
Yakni Hosea Fernando Isah (22) warga Desa Lompad Baru, Minahasa.
Dan Frico Soleman Polla (27) warga Desa Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Dua tersangka ini tak bisa kita limpahkan ke pengadilan karena berkasnya sama sekali tak lengkap dan tak ada respon dari penyidik Polresta Manado untuk melengkapinya," kata dia.
Sekedar informasi, dua tersangka BBM ilegal ini ditangkap di SPBU Malalayang Kota Manado pada Juni 2022.
Keduanya tertangkap tangan menimbun solar ratusan liter. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Kendala UMKM untuk Naik Kelas, Mental Block dan Pengelolaan Keuangan Tercatat