Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Penjelasan Tentang Tituler - Pengertian, Aturan Lengkap dan Siapa yang Berhak 

Tentang Tituler saat ini menjadi perhatian. Penyebabnya karena diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.

Tribun Manado
Apa Itu Tituler? Simak penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu Tituler? jadi perhatian karena diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.

Berikut penjelasan tentang pengertian, aturan lengkap dan siapa yang berhak mendapat Tituler

Pengertian Tituler

Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. Jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat di cabut kembali. (https://id.wikipedia.org/wiki/Tituler)

Pangkat tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya

Seseorang bergelar Mayor, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran. 

Aturan Tentang Pangkat Tituler

Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Dalam aturan kepangkatan sebelum reformasi, tanda kepangkatan untuk tiga angkatan TNI dan Polri masih disamakan. Kembali ke soal pangkat tituler, ada beberapa ketentuan seseorang bisa menyandang pangkat ini.

Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved