Nasional
Deddy Corbuzier Dapat Gelar Letkol Tituler dari Panglima TNI, Berjasa dalam Isu Pertahanan
Deddy Corbuzier dapat gelar Letkol Tituler dari Panglima TNI karena berjasa dalam isu pertahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presenter Deddy Corbuzier mendapatkan gelar Letkol Tituler karena berjasa dalam isu-isu pertahanan.
Deddy Corbuzier mendapatkan gelar tersebut langsung dari Panglima TNI.
Hal itu dijelaskan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak,
mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.
"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Sehingga, setelah resmi berpangkat Letkol Tituler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.
"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Baca juga: Baru Terungkap dan Tak Banyak yang Tahu Kalau Deddy Corbuzier Ternyata Idap Gangguan Mental
Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.
Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.
Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.