Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Jumlah Turis yang Datang ke Bali Turun 60 Persen, Hotman Paris Singgung KUHP: 'Tidak Fair'

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait dengan disahkannya KUHP baru

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait dengan disahkannya KUHP baru. 

"Baru mulai menggeliat, baru turis dari Eropa dan Australia datang, ternyata tiba-tiba ada berita viral yang menyesatkan," ujar Hotman Paris.

"Karena berita viral tersebut disebutkan seolah-olah setiap hukuman intim akan masuk penjara, padahal hanya kalau orangtua atau anak dari si pasangan tersebut membuat laporan polisi atau delik aduan."

Namun, kata Hotman Paris, karena kurang adanya kampanye atau pemberitaan dari pemerintah, turis di seluruh dunia ketakutan untuk datang ke Indonesia.

"Ini masalah serius. Banyak yang mengalihkan penerbangan harusnya ke Bali jadi ke Bangkok," ujar Hotman Paris.

"Halo Menteri Pariwisata, hayo gimana kamu? Harus segera bergerak. Dan juga Kedubes di seluruh Indonesia, umumkan bahwa itu tidak benar."

Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menganggap pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.

Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.

Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.

"Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).

Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.

Pasal tersebut menyatakan terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.

Pada praktiknya, peraturan baru ini dinilai akan menimbulkan masalah baru terkait jual-beli surat berkelakuan baik yang bisa dikeluarkan kepala Lapas.

"Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved