Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mayor BF

Fakta Baru Kasus Paspampres Rudapaksa Kowad TNI, Ternyata Mayof BF dan Letda GER Suka Sama Suka

Fakta baru terungkap kasus dugaan rudapaksa Paspampres kepada Kowad TNI. Ternyata Mayor BF dan Letda GER suka sama suka.

Editor: Frandi Piring
Handoover/Istimewa
Fakta Kasus Mayor BF Diduga Rudapaksa Kowad TNI Terungkap. Ternyata Mayor BF dan Letda Grace Ersi Rooman suka sama suka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF alias Bagas Firmasiaga kepada prajurit wanita TNI Kowad bernama Letda Caj (K) GER alias Grace Ersi Rooman, di sebuah hotel di Bali.

Fakta baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.

Mayor BF dan Letda GER ternyata suka sama suka.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali.

Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali

Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan.

Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI

konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved