Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Jual Beli Emas Tambang Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka kasus jual beli emas hasil tambang ilegal. Penangkapan ini merupakan peringatan bagi semua.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.

Pada kasus ini dua tersangka telah ditangkap dengan dua laporan polisi yang berbeda.

Terkait Laporan Polisi Nomor 592 yaitu tersangkanya berinisial R, kemudian Laporan Polisi Nomor 594 dengan tersangka RW.

Untuk TKP-nya, tersangka R di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Sedangkan tersangka RW, di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Pengungkapan kasus pertama, petugas menyelidiki dan mendatangi rumah R, pada hari Kamis (17/11/2022) sore.

“Dari hasil penyelidikan, patut diduga bahwa R telah melakukan kegiatan yaitu menampung emas, melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Irjen Pol Setyo Budianto, saat konferensi pers.

Dari rumah tersangka R, ditemukan sebongkah emas mentah dengan berat kurang lebih 1,4 kg.

Kemudian ada beberapa barang bukti lainnya antara lain kompresor, selang angin kompresor, tangki tabung freon, brandel, timbangan, tong pembakaran, wadah stenlis, kompor gas, serta peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk pengolahan emas.

Baca juga: Profil Muhammad Musa’ad, Pj Gubernur Papua Barat Daya yang Baru Dilantik Mendagri Tito Karnavian

Baca juga: Widodo C Putro Akui Bhayangkara FC Belum Konsisten Hingga Tercecer di Peringkat 14, Ribuan Problem

Kemudian pengungkapan kedua terhadap tersangka RW, dilakukan pada Jumat (18/11/2022) sore.

Di toko emas tersangka ditemukan lebih kurang emas mentah seberat 417 gram,

Kemudian polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 550 juta, timbangan, dan benda-benda lain yang digunakan untuk mengolah atau memurnikan emas yang bertempat di Desa Tobongan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, emas tersebut dibeli dari beberapa penambang ilegal yang berasal dari Desa Lanut, Kecamatan Modayag dan ada juga yang dari Desa Tobongon,” jelas Irjen Pol Setyo Budianto.

Irjen Pol Setyo Budianto menerangkan, telah menginstruksikan kepada Ditreskrimsus dan jajaran, bahwa dalam pengungkapan masalah tambang ilegal, targetnya bukan hanya penambang saja.

Caption: Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus
Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved