Manado Sulawesi Utara
5 Fakta Pecatan Polisi di Manado Kini Jadi DPO Polda Sulut, Inisial HJ, Ternyata Kerap Lakukan Ini
HJ sendiri merupakan pecatan polisi. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) baru saja menerbitkan daftar pencarian orang ( DPO ).
Yang dicari ternyata merupakan pecatan polisi.
Pecatan polisi berinisial HJ itu diduga melakukan hal yang merugikan orang lain.
Kini kabarnya HJ sudah melarikan diri.
Polda Sulut pun meminta warga agar dapat melaporkan ke polisi jika ada yang mengetahui keberadaanya HJ.
HJ sendiri merupakan pecatan polisi.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast.
Nah berikut ini adalah 5 fakta pecatan polisi masuk DPO Polda Sulut.
1. HJ Merupakan pecatan polisi
Polda Sulawesi Utara menerbitkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap salah satu yang diduga sebagai pemilik akun media sosial, yaitu berinisial HJ.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan HJ merupakan pecatan dari kepolisian Polda Sulut.
Diketahui kantor Polda Sulut terletak di Jalan Bathesda No. 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
2. Awal mula HJ masuk DPO Polda Sulut
Menurutnya yang bersangkutan saat ini berstatus DPO karena sudah ada beberapa laporan yang dilaporkan.
"Ada beberapa pejabat Polda Sulut juga yang diposting atau diberitakan di media sosial telah melakukan penyimpangan. Namun yang bersangkutan menyebarkan berita bohong atau berita palsu.
Saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga statusnya DPO dan saat ini dalam proses pencarian,”jelasnya Kamis (8/12/2022).
3. Warga Sulut diminta agar menginformasi keberadaan HJ
Pihaknya juga meminta bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.
“Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” ucapnya.
Abast menambahkan, terkait dengan postingan-postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Kami menduga bahwa postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ, dan tentunya ini masih saling berkait.
Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial terkait dengan postingan-postingan lainnya.
Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” ujarnya.
4. HJ sebut Dir Reskrimsus lakukan penyimpangan
Abast pun mengklarifikasi postingan di media sosial yang dilakukan HJ kepada salah satu pejabat di Polda Sulut
Dikatakannya, beberapa hari yang lalu pihaknya mendapatkan postingan di media sosial terkait adanya pemberitaan yang menyebut pejabat di Polda Sulut yaitu Dir Reskrimsus telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.
Yaitu menerima setoran dari tambang-tambang ilegal maupun BBM Ilegal.
“Perlu saya sampaikan dalam hal ini sampai saat ini kami sendiri belum menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut.
Dan kami tegaskan bahwa, sejauh ini belum ada pembuktian yang mengarah adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi,” ujarnya.
5. Harapan Polda Sulut
Ditegaskannya, kepada beberapa pemilik akun maupun group-group media sosial yang telah menyebarkan berita yang tidak benar, diharapkan dapat secepatnya memberikan klarifikasi terkait postingannya.
“Dan tentu kami juga tidak akan menanggapi terkait dengan postingan-postingan yang tidak benar,"jelasnya.
Dia pun berharapa jika ada warga masyarakat atau netizen yang tentunya merasa bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau personel Polda Sulut, pihaknya membuka ruang pengaduan baik secara online maupun bisa datang langsung ke kantor kami di Polda Sulut.
"Warga berhak melaporkan ke Propam dan Itwasda Polda Sulut, nanti ada staf yang akan menangani, akan menerima (laporan).
Namun tentunya ini perlu proses, perlu akan ada penyelidikan sejauh ini untuk dapat dibuktikan,”jelasnya.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat khususnya kepada netizen pemilik akun maupun group-group media sosial untuk tidak mudah percaya berita-berita yang disebarkan oleh orang-orang tertentu.
Di mana orang-orang tersebut punya keinginan yang tidak baik ataupun yang tidak benar.
“Kami terus berusaha memperbaiki diri dalam melayani masyarakat, dan tentunya kami juga meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk menghentikan kegiatan-kegiatan memposting berita-berita hoax.
Maupun ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik di media sosial tanpa didukung dengan bukti-bukti yang valid," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh netizen, warga masyarakat, generasi muda di Sulut untuk lebih bijak dalam menyikapi berita-berita hoax maupun berita-berita yang tidak benar. (Ren)
Sekdar diketahui Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian.
Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.
Itulah 5 Fakta Pecatan Polisi di Manado Kini Jadi DPO Polda Sulut, Inisialnya HJ Ternyata Kerap Lakukan Ini
Baca Berita Lainnya di: Google News