Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Hukum Tua di Minut Sulawesi Utara Diminta untuk Perlakukan Semua Masyarakat di Desa dengan Sama

Pemerintah di Minahasa Utara  menegaskan kepada semua hukum tua untuk menjadikan semua masyarakat di desa itu sama.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Semua Hukum Tua di Minut Sulawesi Utara diminta untuk Menyamakan Semua Masyarakat di Desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait adanya pencoretan nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) di desa Kaleosan, Kalawat, Minut Sulawesi Utara.

Pihak pemerintah dalam hal ini  Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara  menegaskan kepada semua hukum tua di Minut untuk menjadikan semua masyarakat di desa itu sama.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang saat diwawancarai Tribunmanado.co.id.

Menurutnya tidak ada perbedaan baik masyarakat yang memilih atau tidak, semua sama.

"Sesuai perintah Bupati para hukum tua harus melakukan konsolidasi, jangan menganggap yang tidak memilih itu musuh dan yang memilih harus diprioritaskan.

Itu penegasan kami kepada semua hukum tua apalagi mereka yang belum lama menjabat," tegasnya.

Ia menyebutkan jika ada masyarakat yang tidak senang kepada pemerintah desa itu biasa.

"Tapi bagaimana sebagai seorang pemimpin menyamaratakan semua masyarakat, jangan karena pendukung saat Pilhut, jadi prioritas," tegasnya.

Kabid Pemdes PMD Minut Minta Hukum Tua Jangan Sembarang Coret Penerima BLT

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Ronny Menajang tegaskan, jika ada pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus ada musyawarah desa khusus.

Menajang kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (7/12/2022) mengatakan hal itu agar supaya tidak terjadi seperti di Desa Kaleosan, Kecamatan Kalawat.

"Dimana, dua orang penerima sudah diganti tanpa muayawarah desa khusus.

Tetapi hal yang terjadi di desa Kaleosan itu kesalahan administrasi, sebenarnya boleh diganti tapi harus musyawarah desa khusus," kata Ronny Menajang.

Ronny Menajang menyebutkan dirinya sudah menyampaikan kepada hukum tua agar harus ada musyawarah.

Ia juga menyampaikan, kalau hukum tua Kaleosan mau mengganti penerima BLT, jangan untuk penerima di bulan Oktober atau November, kalau Desember boleh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved