Penganiayaan di Minahasa
3 Fakta terkait Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda Bolmut di Minahasa Sulawesi Utara
3 Fakta terkait Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda Bolmut di Minahasa Sulawesi Utara.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado telah meringkus tiga laki-laki pelaku penganiayaan di Desa Kalasey Satu, Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara.
Mereka yakni, lelaki F (18), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kemudian J (17) dan C (17), warga Kecamatan Mandolang, Minahasa.
Mereka menganiaya seorang pria bernama Fitra (22).
Penangkapan terhadap para tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi belum lama ini.
Berikut 3 fakta yang terungkap setelah polisi menangkap para tersangka.
Penganiayaan dilakukan pada pagi hari
Para pelaku menganiaya korban bernama Fitra (22) di ruas Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mandolang, pada Selasa 6 Desember pagi, sekitar pukul 7.45 Wita.
Fitra sendiri diketahui adalah warga Kabupaten Bolmong Utara.
Korban dianiaya karena tidak menjawab pertanyaan tersangka
Diketahui, korban dianiaya hanya karena dia tidak menjawab pertayaan para tersangka.
Awalnya para tersangka sengaja mendatangi TKP tersebut.
Di sana mereka menanyakan sesuau kepada korban.
Namun korban tidak menjawab.
Ketiga terduga pelaku datang ke TKP tersebut lalu menanyakan sesuatu kepada korban namun tidak dijawab.