Brigadir J Tewas
Putri Chandrawathi Ikuti Sidang Lanjutan Hari Ini, Penampilan Terbaru Istri Ferdy Sambo Tuai Sorotan
Gaya atau penampilan Putri Chandrawathi yang tak biasanya di sidang hari ini menuai sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Sejumlah terdakwa terus mengikuti sidang pada pekan ini.
Kali ini sidang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Pada sidang kali ini, gaya atau penampilan Putri Chandrawathi tampak berbeda drastis dari sidang-sidang sebelumnya.
Baca juga: Hakim Lagi-lagi Terkejut dengan Kesaktian Ferdy Sambo, Terungkap Tugas Ricky Rizal yang Sebenarnya
Ketika menghadiri sidang sebelumnya, Putri Chandrawathi tampak selalu terlihat modis dan ceria.
Tetapi hari ini penampilan Putri Candrawathi justru berbeda.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama mengenakan baju berwarna putih dan bawahan hitam.
Ketika duduk di kursi sidang, seperti biasanya Ferdy Sambo mengenakan masker berwarna hitam, sedangkan sang istri bermasker warna putih.
Kedua terdakwa itu tampak beberapa kali berbisik dengan waktu yang cukup lama.
Dipantau melalui tayangan breakingnews Kompas TV, tatapan mata Putri tampak lelah dan tidak secerah pada sidang sidang sebelumnya.
Bahkan tarikan nafasnya lebih kencang dibandingkan suaminya, Sambo yang tampak lebih tenang.
Meski begitu keduanya mengaku sehat saat ditanyai oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Wahyu Iman Santoso.
Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri
Saksi akan kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (6/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi untuk memberikan keterangan pada peristiwa yang menyeret mantan Kadiv Propam tersebut yakni saksi yang sudah pernah bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Arman Hanis, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi yang pernah dihadirkan pada sidang Bripka Ricky Rizal.
"Informasi dari majelis hakim pada sidang (pekan lalu) sama dengan saksi saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi.
Diantara saksi yang akan dihadirkan itu kata Arman terdapat diantaranya terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.
Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.
"Iya (terdakwa Obstraction of Justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang hari ini akan menghadirkan sepuluh saksi.
Mereka yakni :
1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam
2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam
3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri
4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice
5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit
6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri
7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri
8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda
9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri
10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kaget Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
