Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Nasib Pilu Kasus Bikin Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kini Naik ke Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews
Nasib Pilu Kasus Bikin Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kini Naik ke Penyidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu bikin konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, kini naik ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Diketahui pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.

"Benar naik ke penyidikan," kata Nurma Dewi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

AKP Nurma Dewi menambahkan jika status tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 2 Desember 2022.

Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Paula Verhoeven dan Baim Wong. (Instagram @baimwong)

Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.

Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.

"Status masih saksi terlapor," pungkas Nurma Dewi.

Jejak Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven

Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.

Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.

Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved