Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nama VAP Kembali Disebut di Sidang Kasus Dana Covid-19 di Minut, GTI Sulut Minta Polda Usut Tuntas

Nama mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang putusan korupsi dana Covid-19

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Sidang Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang putusan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Dalam sidang yang digelar belum lama ini, para terdakwa terus menyebut jika Bupati Vonnie Anneke Panambunan ikut menerima uang dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua GTI Sulut Risat Sanger meminta agar Polda Sulut mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Risat Sanger kasus Dana Covid-19 Minut harus diungkap siapa saja yang terlibat.

"Harus diungkap sampai dalangnya siapa. Karena ini kasus besar," kata dia saat dihubungi Tribun Manado.co.id, Senin 5 Desember 2022.

Apalagi saat ini sudah ada tiga terdakwa yang terus menyebut bahwa VAP ikut terima uang dalam kasus ini.

"Pengakuan ini harusnya diusut tuntas. Jangan hanya orang-orang dibawah saja yang dihukum," katanya lagi.

Risat menegaskan jika Polda Sulut wajib mendalami nyanyian dari para terdakwa dalam kasus korupsi Kabupaten Minahasa Utara.

"Wajib harus ditindaklanjuti. Karena itu bisa jadi bukti kalau ada keterlibatan aktor yang lebih besar dalam kasus ini," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa dalam kasus korupsi Dana Covid-19 Minut tahun 2020 sudah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tiga terdakwa ini dihukum dengan putusan yang berbeda.

Hukuman tertinggi diberikan kepada mantan Kadis Pangan Minut Johanna Manua yang divonis 16 tahun penjara. 

GTI Sulawesi Utara Tantang Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara Bongkar Aliran Uang 

Tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja membacakan nota pembelaan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (2/11/2022). 

Menanggapi nota pembelaan ketiga terdakwa, Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, meminta agar para terdakwa berani membongkar aliran uang korupsi tersebut. 

Hal ini dikatakan oleh Risat Sanger saat dihubungi Tribunmanado.co.id.

Menurutnya, jika para terdakwa ingin mendapatkan keringanan hukuman, maka harus berani membongkar siapa saja yang menerima uang korupsi tersebut. 

"Harus berani dan jangan sok pasang badan. Karena uang senilai Rp 60 miliar tak mungkin hanya dipakai tiga orang saja," ujarnya. 

Risat percaya jika dalam kasus ini ada top eksekutif yang terlibat. 

Maka dari itu, ia meminta ketiga terdakwa membongkar siapa saja yang menerima uang puluhan miliar itu. 

"Karena meminta keringanan hukuman tapi tak mau membongkar siapa saja yang menikmati uang tersebut, maka semua akan sia-sia," ujarnya. 

Ia juga menantang Polda Sulut untuk berani membongkar tersangka lainnya dalam kasus ini. 

"Bongkar sampai tuntas. Siapa yang menikmati uang negara harus dihukum," tandasnya.

Bacakan Pledoi Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Sosial Minut Menangis Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada sidang yang berlangsung Rabu 2 November 2022, sidang sudah sampai pada tahapan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado yakni Alfi Usup.

Terdakwa yang pertama membacakan pledoinya adalah Johana Manua.

Ia adalah mantan Kadis Sosial Kabupaten Minut yang terlibat dalam korupsi berbanderol Rp 66 miliar itu.

Dalam pembacaan pledoinya, Johana Manua menangis dan meminta keringanan hukuman kepada JPU dan Hakim.

Sambil menangis, Johana Manua mengaku jika dirinya memang lalai dalam melaksanakan pengawasan anggaran Covid-19 Kabupaten Minut.

"Saya memang lalai dalam melakukan pengawasan. Tapi tolong berikan saya keringanan hukuman," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Johana Manua yakni Paul Mamusu menggatakan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya.

Tapi ia keberatan dengan pasal tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang beberapa hari lalu.

"Kami berharap agar hakim dan JPU masih menggunakan hatinya untuk memutuskan hukuman bagi klien saya," kata dia.

Apalagi, kata dia, saat ini kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Ia juga sudah mengaku bersalah," kata dia.

Terdakwa Johana Manua diketahui dituntut 18 tahun penjara.

Ia terlibat dalam kasus korupsi Covid-19 Minut.

Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut.

Ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kaget Dengar Pengakuan Ferdy Sambo

Baca juga: Wakil Bupati Bolsel Sulawesi Utara Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD TA 2023

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved