Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Cerita Pilu Orangtua Bharada E Saat Dengar Anaknya Tembak Brigadir J: Kita Berdua Cuma Bisa Menangis

Sang ibu, Rynecke atau yang akrab disapa Ine ini mengaku menangis mengetahui apa yang terjadi pada Bharada E.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Cerita Pilu Orangtua Bharada E Saat Dengar Anaknya Tembak Brigadir J: Kita Berdua Cuma Bisa Menangis 

"Saya selalu bilang kalau memang tuhan berkenan semuanya terbuka, semua bisa jelas, apapun kita nggak pernah menuntut apapun, hanya meminta pada tuhan yang terbaik untuk tuhan," tutur Rineke.

Ibu Bharada E tak mau anaknya berbohong

Rineke juga menyebut dia tidak ingin anaknya berbohong sedikitpun meski dengan kebohongan bisa meringankan hukuman Richard.

Anak yang dia didik dengan kejujuran, kata Rineke, tidak harus berbohong untuk membela diri.

"Jadi kalau kita bilang skenario pertama bisa menyelamatkan, saya nggak pernah berpikir itu. Enggak bangga, karena saya pikir lebih baik dia jujur justru itu yang menyelamatkan, karena yang tuhan inginkan itu kan kejujuran," ujar Rineke.

Dia juga mengungkapkan bagaimana doa terus dipanjatkan agar Richard bisa berkata jujur.

"Saya minta sama tuhan buka semua masalah ini lebih jelas lagi biar kelihatan siapa yang salah siapa yang benar. Dan saya minta diberikan kekuatan sama Icad untuk berkata yang benar. apapun risikonya," katanya.

Ibunda Bharada E tak percaya dengan skenario Ferdy Sambo
Ibunda Bharada E tak percaya dengan skenario Ferdy Sambo (YouTube Kompas TV)

Awal mula Bharada E terjerat kasus

Diketahui Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved