Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Paspampres

Apa Itu Paspampres? Kini Jadi Sorotan karena Oknum Anggota Terlibat Kasus, Panglima TNI Turun Tangan

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Editor: Glendi Manengal
Foto Istimewa
Foto ilustrasi, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya beredar kabar oknum Paspampres telah melakukan pelecehan

Diketahui korban merupakan seorang prajurit Kostrad .

Dari info sebelumnya BF diduga melecehkan Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Hal ini menjadi sorotan hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut menaggapi.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga melecehkan Letda GER.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Baca juga: Berita Populer Heboh Hari Ini: Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI hingga Ada Kecelakaan Maut

Baca juga: Sebut Ganjar Pranowo Pantas Jadi Calon Presiden PAN, Pernyataan Zulhas Ditanggapi Golkar

Andika juga menjelaskan BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya terhadap Letda GER.

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved