Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok NJF Mantan Kepala Cabang Satu Bank di Sulut yang Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 Miliar

oknum mantan kepala cabang( Kacab ) satu bank di Sulut berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank.

Tersangka diduga mengambil uang fisik uang kluis secara sedikit demi sedikit.

Mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 Juta dari bulan April 2020 sampai Desember 2021.

Dari kejadian itu, salah satu bank di Sulawesi Utara dirugikan Rp 6,9 Miliar.

Tak hanya itu, terungkap jika tersangka membuat program fiktif secara sendiri dengan nama nabung cerdas.

Di mana setiap masyarakat yang menabung melaluinya pada minimal ratusan juta akan mendapatkan fresh money.

Dari hasil uang tersebut diputar atau diolah lagi oleh tersangka.

Hingga akhirnya ditemukan kerugian Rp 6,9 Miliar.

Kombes Pol Nasriadi membeber pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai Kepala Cabang.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen.

Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Sulut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah negatif.

Pemeriksaan dilakukan guna melaksanakan protokol kesehatan. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved