Penipuan Kacab Bank
Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar
Direskrimsus Polda Sulut menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai Kepala Cabang.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen.
Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Sulut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah negatif.
Pemeriksaan dilakukan guna melaksanakan protokol kesehatan.
Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulut
Oknum mantan kepala cabang satu bank di Sulawesi Utara berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.
Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank," jelasnya, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya total kerugian pada kasus ini sebesar Rp 6,5 miliar.
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali Libatkan Tiga Kendaraan, Saksi: Korban Banyak, Ada Numpuk Korbannya
Modus
Dua oknum pegawai salah satu bank di Sulawesi Utara ditangkal Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulut.
Kedua tersangka MM dan FP diringkus karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.