UMP Sulut 2023
UMK 2023 Kabupaten Bolmut Ikuti UMP Sulawesi Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,24% menjadi sebesar Rp 3.485.000 dari sebelumnya di angka Rp 3.310.723.
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,24 persen menjadi sebesar Rp 3.485.000 dari sebelumnya di angka Rp 3.310.723.
Kenaikan tersebut resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022).
Terkait penetapan UMP 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) langsung merespon dengan sesegera mungkin mensosialisasikan penetapan UMP kepada seluruh perusahaan yang ada di Bolmut.
"Kami tetap masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Sulut dan sesegera mungkin kami akan meneruskannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Bolmut dengan mensosialisasikannya bahwa ada kenaikan UMP sebesar 5,24 persen,"kata Kepala Dinas Nakertarans Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo, Kamis (01/12/2022).
Dikatakannya, Disnakertrans Bolmut, juga akan turunkan surat edaran.
"Nanti kita akan sampaikan dalam bentuk surat edaran untuk perusahaan terkait kebijakan pengupahan," ucapnya.
Ia menuturkan, penetapan dan penerapan UMP oleh Pemerintah telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Untuk itu, kami mengimbau pengusaha harus mengikuti peraturan pemerintah," tandasnya.
UMP 2023 Sulut Naik Jadi Rp 3,48 Juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwa UMP Sulut 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,24 persen.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan bahwa UMP Sulut 2023 naik menjadi Rp 3.485.000.
"UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," ungkap Olly.
Kenaikan UMP Sulut 2023 tersebut diumumkan oleh Gubernur Sulut di Kantor Pos Kota Manado.
Diketahui sebelumnya, UMP Sulut 2022 yakni Rp 3.310.723, yang berarti pada 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 175.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Nakertarans-Bolmut-Abdul-Muis-Suratinoyodjfgjfgjfg.jpg)