Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Andrei Angouw Pantau Sungai di Manado Sulawesi Utara Lewat CCTV

Masyarakat diminta tidak lagi membuang sampah di sungai. Kini, sungai-sungai di Manado sudah dipasangi CCTV untuk memantau masyarakat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Arthur Rompis
Sampah di Kuala Jengki, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemkot Manado meminta masyarakat berhenti membuang sampah di sungai di Manado, Sulawesi Utara

CCTV kini sudah terpasang di sejumlah titik.

Yang memantau langsung adalah Wali Kota Manado, Andrei Angouw

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado, Franky Porawouw, membenarkan hal tersebut. 

"Pak wali pantau langsung, dia melihat bagaimana operasional gugus apung dan juga apakah ada warga yang buang sampah di sungai," katanya, Kamis (1/12/2022). 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memasang gugus apung di beberapa titik sungai serta CCTV.

Guna gugus apung adalah untuk menyaring sampah.

"Sampah yang nyangkut di gugus apung lantas diangkut dan dibawa ke tempat sampah," katanya. 

Menurutnya, Pemkot Manado kini fokus pada penanganan sampah di sungai.

Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Kurungan Tiga Hari

Baca juga: Akhir Tahun, Hotel Bintang di Manado Sulawesi Utara Panen Paket Meeting Pemerintah Daerah

Baca juga: Kesal Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Lelaki di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Meninggal Dunia

Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di kota Manado.

Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan serta pembuat onar.

Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan, para Ketua lingkungan akan bertugas mengawasi wilayah masing - masing.

"Jika kedapatan buang sampah atau bikin onar bisa pidanakan, teknisnya nanti koordinasi dengan Sat Pol PP," kata Andrei Angouw Selasa (29/11/2022).

Andrei Angouw minta Ketua lingkungan tak segan menindak warga yang melanggar Perda.

Ada Jargon Baru Penanganan Sampah di Kota Manado.
Ada Jargon Baru Penanganan Sampah di Kota Manado. (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Siapapun yang melanggar harus dipidana.

"Jangan segan," kata Andrei Angouw.

Sebut dia, sanksi bagi pelanggar adalah denda atau kurungan tiga hari.

Ungkap Andrei Angouw, pihaknya sampai pada cara tersebut karena imbauan sulit mengubah budaya.

"Perlu penegakkan hukum untuk mengubah budaya," kata Andrei Angouw.

Baca juga: Zulhas Ungkap Airlangga Hartarto Prioritas Capres KIB, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Wacana Bangun Ring Road IV, BPJN Sulawesi Utara: Fokus Dulu Tuntaskan MORR III

Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan sidang tipiring di sejumlah lokasi di kota Manado.

Sejauh ini, kata dia, para pelanggar baru diberi sanksi denda.

"Tapi jika kumabal maka akan dapat sanksi yang lebih keras lagi," kata Andrei Angouw.

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Yayasan Segitiga Non Sampah, dikenal sebagai No-Trash Triangle Initiative (NTTI), telah
bermitra dengan Wali Kota Manado dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado untuk mendaur ulang sampah yang
dikumpulkan di river barrier sungai Kota Manado,
Yayasan Segitiga Non Sampah, dikenal sebagai No-Trash Triangle Initiative (NTTI), telah bermitra dengan Wali Kota Manado dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado untuk mendaur ulang sampah yang dikumpulkan di river barrier sungai Kota Manado, (Yayasan Segitiga Non Sampah)

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved