Polda Sulut
Polda Sulut Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Ditahan Seperti di Nusa Kambangan
Polda Sulut Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Ditahan Seperti di Nusa Kambangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Atensi serius terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara, disampaikan Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Menurutnya Polda Sulut dan jajaran tetap mendukung mengedepankan penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan, dan terus mengembangkan kemampuan serta keterampilan dalam penanganan kasus.
Polisi katanya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini dengan baik.
“Setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Semuanya diperhatikan dan dikawal terus dari tahap penyidikan hingga persidangan,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menerima kunjungan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, di lobby lantai 2 Mapolda Sulut, Rabu (30/11/2022) siang.
Setyo Budiyanto juga mengatakan, Polda Sulut dan jajaran mempunyai terobosan untuk para pelaku yang melakukan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Para pelaku agar dilakukan penahanan di luar daerah seperti Penjara Nusa Kambangan Jawa Tengah.
Agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menurun,” katanya.
Lanjut Kapolda, Polda Sulut siap mendukung dan mensupport dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan pada perempuan serta akan melakukan sosialisasi ke daerah.
“Kita semua berharap penanganan kasus kekerasan pada perempuan berjalan dengan lancar dan angka kasus kekerasan berkurang,” pungkasnya.
Satu Laporan Kekerasan Terhadap Anak Kembali Diterima Polres Sitaro
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro ( Sitaro ) sepertinya tak kunjung mereda.
Buktinya, Polres Kepulauan Sitaro kembali menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Kami telah menerima laporannya. Hari ini akan dilakukan gelar untuk naik sidik, penetapan tersangka dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Dedi Polla, Rabu (30/11/2022).
Saat ini, lanjut Dedi, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang tak lain merupakan kakek tiri dari korban untuk keperluan pemeriksaan.
"Karena takutnya juga ada keluarga dari korban walaupun itu cucu tirinya. Jadi kami langsung mengamankan terduga pelaku sambil merampungkan dokumen pemeriksaan," lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut terduga pelaku BK alias Benhart diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga sudah mengantongi keterangan visum dari dokter yang menerangkan bahwa memang benar korban ini mengalami luka di bagian kelaminnya," ungkap Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa itu pelaku melakukan dengan cara dia (pelaku) memasukan jarinya," sambungnya.
Terpisah, ibu korban yang enggan namanya dipublis menerangkan awal mula anaknya, sebut saja Bunga, menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Pada hari Minggu tanggal 20 November lalu, anak saya menceritakan bahwa opanya melakukan itu (kekerasan seksual) saat saya berangkat," ungkap ibu korban.
Mengutip cerita sang anak, ibu korban juga menyebut tindakan pelaku terhadap anaknya dengan memasukan jari ke kelamin korban dilakukan sebanyak enam kali.
"Semua dilakukan saat saya tidak ada di Siau. Kebetulan selama saya berangkat, anak saya tinggal dengan opa dan omanya," sambungnya.
Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, perempuan 28 tahun itu langsung mendatangi Polres Sitaro untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Sebelumnya saya datang ke Polsek Siau Timur. Tapi saya diarahkan melapor ke Polres," kuncinya. (Ren/Vian)
• Kemenkeu Mengajar 7 Hadir di 6 Kabupaten Kota Sulawesi Utara