Polda Sulut
Polda Sulut Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Ditahan Seperti di Nusa Kambangan
Polda Sulut Tegas Pada Kasus Kekerasan Perempuan: Pelaku akan Ditahan Seperti di Nusa Kambangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
"Karena takutnya juga ada keluarga dari korban walaupun itu cucu tirinya. Jadi kami langsung mengamankan terduga pelaku sambil merampungkan dokumen pemeriksaan," lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut terduga pelaku BK alias Benhart diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga sudah mengantongi keterangan visum dari dokter yang menerangkan bahwa memang benar korban ini mengalami luka di bagian kelaminnya," ungkap Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa itu pelaku melakukan dengan cara dia (pelaku) memasukan jarinya," sambungnya.
Terpisah, ibu korban yang enggan namanya dipublis menerangkan awal mula anaknya, sebut saja Bunga, menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Pada hari Minggu tanggal 20 November lalu, anak saya menceritakan bahwa opanya melakukan itu (kekerasan seksual) saat saya berangkat," ungkap ibu korban.
Mengutip cerita sang anak, ibu korban juga menyebut tindakan pelaku terhadap anaknya dengan memasukan jari ke kelamin korban dilakukan sebanyak enam kali.
"Semua dilakukan saat saya tidak ada di Siau. Kebetulan selama saya berangkat, anak saya tinggal dengan opa dan omanya," sambungnya.
Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, perempuan 28 tahun itu langsung mendatangi Polres Sitaro untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Sebelumnya saya datang ke Polsek Siau Timur. Tapi saya diarahkan melapor ke Polres," kuncinya. (Ren/Vian)
• Kemenkeu Mengajar 7 Hadir di 6 Kabupaten Kota Sulawesi Utara