Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Larang Konvoi Santa Claus di Manado Sulawesi Utara

Wali Kota Manado mengatur adanya konvoi santa claus sepanjang Natal dan tahun baru. Pengaturan tersebut agar kondisi dalam kota tetap kondusif.

Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Pemkot Manado
Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 terkait Perayaan Akhir Tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mengantisipasi kerawanan saat Hari Raya Natal dan tahun baru, Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran.

Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 terkait Perayaan Akhir Tahun. 

Dalam poin tiga surat edaran, tertera larangan konvoi santa claus. 

Konvoi santa claus diperbolehkan di lokasi yang diizinkan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Penggunaan sound system dan disko tanah juga dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan menutup jalan. 

Isi edaran lainnya adalah imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan mewaspadai bencana. 

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menekankan ke para ketua lingkungan untuk mengawal surat edaran itu.

"Para ketua lingkungan awasi wilayah masing-masing," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022).

Ungkap Andrei Angouw, layanan 112 juga stand by penuh selama Desember.

Baca juga: Pemkot Manado Sulawesi Utara Larang Ada Konvoi Santa Claus, Andrei Angouw: Ketua Lingkungan Kawal

Baca juga: Usia Sindir Maia Estianty, Kini Pinkan Mambo Minta Maaf, Menyesal?

Dirinya meminta warga menggunakan fasilitas Call Centre 112 dalam keadaan darurat. 

Pemkot Manado juga mewaspadai peningkatan kriminalitas jelang Hari Raya Natal dan tahun baru.

Andrei Angouw meminta ketua lingkungan se-Manado untuk mengidentifikasi tempat tempat rawan di Manado

"Identifikasi di mana tempat miras, tempat hisap lem eha bond dan tempat kriminalitas lainnya," katanya, Selasa (29/11/2022). 

Andrei Angouw minta tempat itu dipasangi lampu jika gelap. 

Kolase foto surat edaran larangan konvoi Santa Claus dan Walikota Manado Sulawesi Utara
Kolase foto surat edaran larangan konvoi Santa Claus dan Walikota Manado Sulawesi Utara (IST)

Langkah selanjutnya adalah memanggil Satpol PP jika tidak bisa ditangani. 

Andrei Angouw menengarai masih banyak pos kamling yang masih berdiri. 

Padahal ia sudah memerintahkan pembongkaran karena pos kamling itu jadi tempat minum minuman keras. 

"Bongkar saja, jika sulit nanti minta bantuan PUPR Manado untuk bongkar," katanya. 

Andrei Angouw memerintah para kepala lingkungan untuk mendata perusuh di wilayah masing masing.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Gelar Apel Pasukan Penanggulangan Bencana Alam 

Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Bentuk Forum Siapkan Satu Data Terpadu

Pemabuk, pemakai obat terlarang, hingga orang yang suka KDRT didata di Aplikasi Manado Hub. 

"Ini untuk antisipasi dini kejahatan," katanya. 

Andrei Angouw juga meminta ketua lingkungan agar mengidentifikasi warga yang suka memakai knalpot racing. 

Pemakaian knalpot racing, sebut dia, membuat warga tak nyaman. 

"Identifikasi siapa mereka, juga agar bisa diketahui siapa yang membuat knalpot racing tersebut," katanya. 

Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 terkait Perayaan Akhir Tahun
Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 terkait Perayaan Akhir Tahun.

Andrei Angouw meminta para ketua lingkungan untuk berkomunikasi dengan polisi dan TNI di tingkat kelurahan. 

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Baca juga: 5 Daftar Pemain Manchester United Moncer di Piala Dunia 2022, Ada Marcus Rashford Sebagai Top Scorer

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Menabrak Belakang Truk yang Sedang Parkir

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved