Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2023

UMP 2023 di Jakarta, Papua, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara, Cek Daftar Lengkapnya

Berikut daftar UMP di Jakarta, Papua, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara. Cek daftar lengkapnya.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/Pixabay
UMP 2023 Jakarta, Papua, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi perubahan upah minimum provinsi atau UMP di tahun 2023. 

Berikut UMP untuk DKI Jakarta, Papua, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Semua mengalami kenaikan

Untuk DKI Jakarta UMP Rp 4.901.798,00 atau naik sebesar 5,60 persen

-Papua: Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).

-Bangka Belitung: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)

-Sulawesi Utara: Rp 3.485.000,00 (5,26 persen)

Kenaikan UMP menjadi kabar gembira bagi pekerja. 

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

Daftar UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798,00 naik sebesar 5,60 persen

2. Papua: Rp 3.864.696,00 (8,50 persen).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved