Manado Sulawesi Utara
Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Kurungan Tiga Hari
Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tipiring di kota Manado. Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Lingkungan bakal jadi ujung tombak pelaksanaan sanksi tipiring di kota Manado.
Sanksi tipiring berlaku untuk para pembuang sampah sembarangan serta pembuat onar.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Tanam Rica di Momen HUT ke-51 Korpri
Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan, para Ketua lingkungan akan bertugas mengawasi wilayah masing - masing.
"Jika kedapatan buang sampah atau bikin onar bisa pidanakan, teknisnya nanti koordinasi dengan Sat Pol PP," katanya Selasa (29/11/2022).
Andrei Angouw minta Ketua lingkungan tak segan menindak warga yang melanggar Perda.
Siapapun yang melanggar harus dipidana.
"Jangan segan," katanya.
Sebut dia, sanksi bagi pelanggar adalah denda atau kurungan tiga hari.
Ungkap Andrei, pihaknya sampai pada cara tersebut karena imbauan sulit mengubah budaya.
"Perlu penegakkan hukum untuk mengubah budaya," katanya.
Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan sidang tipiring di sejumlah lokasi di kota Manado.
Sejauh ini, kata dia, para pelanggar baru diberi sanksi denda.
"Tapi jika kumabal maka akan dapat sanksi yang lebih keras lagi," katanya.
Info berita heboh di Sulawesi Utara hari ini Selasa 29 November 2022.
Hello Tribunners, berikut ini merupakan berita heboh di portal TRIBUNMANADO.CO.ID.