Sulawesi Utara
Ini Kata Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara Soal Kenaikan UMP Tahun 2023
Kenaikan UMP 2023 Sulawesi Utara dinilai sebagai keputusan bijak oleh Pengamat Ekonomi Sulut. Meski begitu, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Uara telah diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Senin (28/11/2022).
Diketahui, UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24 persen dari UMP 2022 menjadi Rp 3.485.000.
Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar penetapan upah yang berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Terkait dampak kenaikan UMP tersebut, Pengamat Ekonomi Sulut, Dr Robert Winerungan, menilai kebijakan tersebut harus dilihat dari berbagai sisi.
Menurutnya, salah satu indikator dinaikkannya UMP yakni perekonomian di Sulut tahun 2021 bertumbuh positif sampai dengan triwulan III tahun 2022 ini.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, kemudian mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Robert Winerungan kepada Tribunmanado.co.id.
Dosen Ekonomi Universitas Negeri Manado ini menjelaskan, setelah perekonomian mengalami goncangan pada tahun 2020, sejak tahun 2021 perekonomian mulai membaik secara nasional maupun di Sulut.
Ekonomi terus bertumbuh dengan inflasi yang terjaga.
"Sangat setuju dengan adanya kenaikan UMP. Pertanda adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dengan membaiknya daya beli masyarakat khususnya para pekerja di Sulawesi Utara," ujarnya.
Namun, kata Robert Winerungan, dengan kenaikan UMP harus dibarengi dengan produktivitas pekerja.
Baca juga: Poster Gambar Ucapan Selamat HUT KORPRI 2022, Lengkap 30 Kata-kata Mutiara, Bagikan ke Medsos
Baca juga: Profil Strahinja Pavlovic, Pencetak Gol Pertama Bagi Tim The Eagles dalam Duel Kamerun vs Serbia
Jika produktivitas pekerja ini tidak baik, maka akan menjadi potensi pekerja di luar Sulawesi Utara untuk masuk.
Selain itu, Robert Winerungan menilai, kenaikan UMP ini juga akan memacu masyarakat untuk masuk di pasar tenaga kerja karena gaji yang sudah lebih baik.
Sehingga, dapat diprediksi angka pengangguran akan menurun.
"Benar bahwa dengan UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.485.000 pada dasarnya sudah lumayan. Namun, sebenarnya jika ditinjau dari biaya hidup di Kota Manado dan sekitarnya belumlah pas," bebernya.
Kendati begitu, sudah lebih baik pemerintah menaikkan UMP agar kesejahteraan pekerja bisa membaik sekalipun harus dibarengi dengan produktivitas tenaga kerja.

"Kenaikan upah tenaga kerja akan menaikkan daya beli yang akan mendorong konsumsi masyarakat secara umum untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Di satu sisi, yang perlu dicermati, kenaikan upah bisa berdampak pada berkurangnya permintaan tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan.
"Namun, jika perekonomian makin membaik pasti perusahaan-perusahaan sebagai yang meminta tenaga kerja pasti akan manambah tenaga kerja untuk peningkatan produksi," jelasnya.
Penetapan UMP ini juga akan dihadapkan pada dua kepentingan, yakni kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.
Tentunya dua kepentingan ini harus disatukan agar penetapan UMP dapat diterima keduabelahpihak.
Baca juga: Pelaksanaan Apel Raya Panji Yosua se-GMIM di Stadion Duasudara Kota Bitung Sulawesi Utara Dimajukan
Baca juga: Segini UMP Sulawesi Utara 2023, Naik 5,24 Persen, Pengusaha Menderita Tapi Karyawan Menerima
"Juga dengan mempertimbangkan dengan daya tarik investor untuk menanamkan dananya di daerah ini, tingginya UMP akan mengurangi niat investor untuk masuk di Sulut karena pasti costnya besar," sebutnya.
Namun, yang paling utama adalah kondisi perekonomian dan iklim investasi yang baik.
Pasti investor akan mau masuk ke Sulawesi Utara.
"Inflasi bisa terjadi dengan kenaikan UMP ini. Namun jika dijaga stabilitas pangan dan kondisi ekonomi yang baik, dampak inflasi dari kenaikan UMP ini bisa tidak signifikan," pungkas Robert Winerungan.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.