UMP Sulut 2023
BREAKING NEWS Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp 3.485.000
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Pengumuman disampaikan di Kantor Pos Kota Manado, Senin (28/11/2022) itu dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah.
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen, sehingga naik tahun depan Rp 3.485.000.
Sebelumnya, UMP 2022 sebesar Rp 3.310.723.
"UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata dia. (ryo)
Baca juga: Pedri Pemain Termahal Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022, Dibayar Rp 14,4 triliun, Usia 20 Tahun
Baca juga: RENUNGAN HARIAN KELUARGA - Maleakhi 3:1a Utusan Tuhan
Berita Terkait