Berita Kriminal
Ancam Seorang Wanita dengan Panah Wayer, 2 Remaja di Manado Ditangkap Polisi
Polisi tangkap 2 remaja pelaku pengancaman dengan menggunakan panah wayer. Kejadiannya di Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengancaman menggunakan panah wayer terjadi di Manado Sulawesi Utara.
Polisi dari Polresta Manado bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
Dua remaja ditangkap Tim Patroli Rayon Samapta Polresta Manado, Minggu 27 November 2022.
Lokasi pengancaman di Kecamatan Wenang.
Berikut keterangan polisi, terkait kronologi penangkapan:
Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambe menjelaskan dua remaja ditangkap pada saat tim melakukan patroli sikat pemabuk Jalanan atau Sibulan.
”Saat tim rayon Samapta melakukan patroli Sibulan, tim mendapati kedua remaja tersebut sedang melakukan pengancaman dengan Sajam jenis panah wayer di Komo Luar, tepatnya di samping Rumah Makan Bakar Rica," ujarnya Senin 28 November 2022.
(Panah wayer ini juga dibuat dari besi yang dibentuk sedemikian rupa sehingga seperti anak panah dan dilontarkan seperti ketapel )
Inisial R
Data polisi Polresta Manado, pelaku pengancaman berinisial R (15).
Berdomisili di Kecamatan Paal dua.
Tim Rayon Samapta ikut juga mengamankan rekan pelaku yang membawa kendaraan bermotor serta barang bukti pelontar dan anak panah.
Pelaku melakukan pengancaman dengan sajam jenis panah wayer kepada seorang perempuan.
Sebelumnya salah satu rekannya sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pelaku.
Tim Patroli Rayon Samapta yang saat itu mendapatkan informasi terkait kejadian pengancaman tersebut langsung bergerak cepat menangkap dua pelaku.
Kedua remaja yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado.
”Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Dambe. (Nie)
Ancaman Hukuman Bagi Seseorang yang Membawa Senjata Tajam
Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin.
Dia mengatakan pada prinsipnya membawa senjata tajam adalah melanggar undang-undang (UU).
"Sebenarnya kita tidak boleh membawa senjata tajam, karena juga sudah diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 51,"
"Sesuai UU Darurat, ketika sesorang membawa senjata tajam yang sebagaimana tidak diperuntukan sebagaimana peruntukannya bisa dipidana," kata Zainal dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/4/2022).
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No 12 Tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,"
Namun, apabila seseorang membawa senjata tajam untuk kepentingan pekerjaannya maka tidak dilarang.
"Ketika senjata diperuntukan seperti misal kita membawa sabit mau memotong pohon di kebun, nah jika tidak sengaja bertemu rampok ya sajam itu bisa dijadikan alat,"
"Nah disini bisa dinilai keperuntukannya sajam tersebut, yang sebenarnya bukan untuk membunuh tapi untuk memotong pohon, akhirnya senjata itu digunakan untuk melawan,"
"Kembali lagi tergantung peruntukannya kalau diniatkan untuk kejahatan, ya itu kena pasal," ucap Zainal.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
Pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya tersebut. Perbuatan tersebut adalah kejahatan. (Tribunnews.com)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru di: Tribun Manado