UMP Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2023 Disebut Naik 5 Persen, Bisa Tembus Rp 3,4 Juta
Lucky Sanger, Perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan membenarkan UMP Sulut bakal naik 5 persen.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey siap mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Sulawesi Utara tahun 2023.
Informasi diperoleh UMP Sulut 2023 akan naik sekitar 5 Persen dari UMP 2022.
UMP Sulut tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723.
Jika naik 5 Persen, maka UMP 2023 bisa menembus angka sekitar Rp 3.4 juta
Lucky Sanger, Perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan membenarkan UMP Sulut bakal naik 5 persen.
"Kalau rekomendasi buruh nasional naik 13 persen.
Kami di Sulut maunya 10 persen, tapi jadinya 5 persen baiknya," kata Lucky Sanger kepada tribunmanado.co.id, Minggu (27/11/2022).
Angka 10 persen sebenarnya sudah pas, karena sudah 3 tahun UMP tak naik, apalagi saat inflasi terus terjadi.
Harga kebutuhan pokok naik.
"Tapi akhirnya keputusan ada di tangan Gubernur," ujarnya.
Johannes Dartha Pakpahan, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI ) ikut menyampaikan tanggapan soal penetapan UMP Sulut 2023.
Penetapan UMP itu kata dia melihat angka Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, informasinya dipatok 5 persen.
"5 persen cukupkah? ketika naikan upah, harga kan juga naik harga di pasar lebih?," kata dia.
Pemerintah harus membuktikan bahwa 5 persen kenaikan itu cukup
"Harus ada jaminan pemerintah, bahan pokok tidak boleh naik melebihi upah yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Namun ia sangsi, harga bahan pokok tak akan nai, apalagi ini sudah dekat Natal dan Tahun Baru
"Kalau Natal dan Tahun Baru biasa harga naik dan tidak turun lagi," ujarnya.
UMP Sulut akan diumumkan Senin (28/11/2022)
Erny Tumundo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 18 Tahun 2022, Pengumuman UMP itu paling lambat 28 November 2022.
Sesuai ketentuan Bab III pasal 13 nomor 2.
Jika UMP diumumkan paling lambat 28 November 2022, pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten paling lambat 7 Desember 2022.
UMP Sulut 2023 akan naik sedari awal sudah disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
"Yang pasti kita naik. Itu dulu," kata dia.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut 2 tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.
Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, UMP Sulut termasuk yang tertinggi di Indonesia menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua.
Pasalnya kalau UMP terlalu tinggi juga nanti berdampak ke investasi,
"Investasi pasti memperhatikan UMP juga," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sebab itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh.
"Semua dapat win win solusi, tidak dirugikan," katanya.
Adapun sesuai Permenaker 18 tahun 2022 sudah diatur terkait besaran kenaikan UMP, paling tinggi 10 Persen.
Adapun komponen perhitungan UMP juga diatur antara lain terkait angka inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. (ryo)
• 11 Universitas Terbaik di Sulawesi Utara Versi UniRank 2022