Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mengapa?
Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Berharap menjadi orang besar setelah diadili secara hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tak ingin terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Kamaruddin Simanjuntak justru menginginkan agar Ferdy Sambo tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Ferdy Sambo menjadi orang besar setelah diadili secara hukum.
"Sesungguhnya, saya tidak mau Ferdy Sambo itu dihukum mati, di pribadi saya di luar sebagai pengacara ya. Saya ingin Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat."
"Saya ingin ia menyadari kesalahannya. Untuk apa ia harus mati?" katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/11/2022).
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan ketika Ferdy Sambo bertobat maka ia akan menjadi orang besar dan dapat berprofesi selain menjadi polisi.
"Kalau dia sadar dan bertobat, masih bisa lebih hebat. Misalnya dia menjadi penceramah, pendeta, jadi tokoh masyarakat, atau pedagang besar, kan bisa," katanya.

Baca juga: Dituding Berkepribadian Ganda, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Bukti Brigadir J Sehat Karena Hal Ini
Bahkan ketika Ferdy Sambo berniat untuk bertobat, Kamaruddin pun akan menyiapkan pengacara terbaik dan membayarnya dengan uang sendiri.
"Jika merasa membunuh dan merasa melakukan obstruction of justice sudah langsung menyesal.
Jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya tidak benar, lebih bagus ganti pengacaranya minta kepada saya pengacara yang baik, saya siapkan."
"Bila perlu bayarnya dari saya," tegasnya.
Kekhawatiran Pengacara Keluarga Brigadir J soal Pengaruh Ferdy Sambo
Ada kekhawatiran dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak terhadap Ferdy Sambo.
Kekhawatiran yang dimaksud adalah kekuatan uang yang dianggap Martin masih dapat mengendalikan proses hukum.
Martin menilai kekayaan Ferdy Sambo dapat mengganggu proses persidangan yang kini masih berjalan.