Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Soal Barang Bukti yang Diduga Dicuri Remaja di Minut Sulawesi Utara, Polisi: Masih Dugaan

Polres Minut masih terus memeriksa barangk bukti yang kabarnya dicuri oleh seorang remaja di Minut. Ia meminta agar masyarakat tak main hakim sendiri.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Polres Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara masih mendalami barang bukti yang dituduh dicuri oleh seorang remaja hingga berujung kekerasan yang dilakukan oleh tujuh orang di Desa Tatelu, Minut, Sulawesi Utara.

Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus, menjelaskan jika sampai saat ini barang yang dituduh dicuri masih dalam status dugaan.

"Itu hasil pemeriksaan dari penyidik, jadi memang masih diduga," jelasnya, Jumat (25/11/2022).

Firdaus menjelaskan, jika kedepan penyidik menemukan barang bukti yang dicuri, para tersangka wajib terus menjalani proses hukum.

"Kalo memang ketahuan mencuri lapor dan bawa ke kantor polisi, bukan dilakukan dengan cara seperti ini. Itu salah," jelasnya.

Dia pun berharap kejadian seperti ini tidak ditemukan lagi di masyarakat.

"Harapan kita seperti itu, jika ada yang mengalami hal seperti korban gadis ini, silahkan melapor ke pihak Kepolisian," jelasnya.

Fakta Kasus Kekerasan Anak di Minut, Korban dan Pelaku Masih Bersaudara, Tinggal Satu Halaman

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus didalami oleh pihak Kepolisan Resort (Polres) Minut.

Fakta baru terungkap jika korban dan beberapa pelaku masih ada ikatan saudara.

Baca juga: Caroll Senduk Harap Peringatan Hari Guru Nasional di Tomohon Lahirkan Inovasi dalam Pendidikan

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakut Pertemukan Kembali Reza Arap dan Wendy Walters, Keduanya Akan Jalani Mediasi

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus.

"Jadi memang beberapa pelaku masih bersaudara, dan mereka tinggal satu kintal (halaman) di kampung," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id via telepon, Jumat (25/11/2022).

Iptu Ennas Firdaus pun memastikan jika proses hukum tetap berjalan meski para tersangka berstatus wajib lapor.

"Proses tetap jalan pastinya, berkas kita sementara lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait sosok yang membuat viral video tersebut, sejauh ini tidak termasuk dari para tersangka yang ditetapkan.

Polres Minahasa Utara.
Polres Minahasa Utara. (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved