Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Pengadilan Negeri Amurang Minsel Sulawesi Utara Siap Luncurkan PPM Dan PPSP

Salah satu upaya Pengadilan Negeri Amurang, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengeluarkan sejumlah program baru.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
IST
Pimpinan dan staf Pengadilan Negeri Amurang Minsel Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu upaya Pengadilan Negeri Amurang, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengeluarkan sejumlah program baru.

Ada dua program yang dikeluarkan oleh PN Amurang dan ini yang pertama di Indonesia.

Program Permohonan Mandiri (PPM) dan Program Permohonan Salinan Putusan (PPSP), keduanya yang pasti mempunyai keunggulan dan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam berurusan dengan PN Amurang.

Kedua program ini akan segera dilaunching dalam waktu dekat dengan mengundang Pemerintah setempat dan para steahkholder yang terlibat didalamnya, Dukcapil, dinas sosial, bagian hukum, dan distabilitas serta dinas perlindungan perempuan dan anak karena mereka adalah konstituen dengan PN Amurang.

Untuk saat sementara ini pihak PN Am urang baru melakukan soft Launchig.

Namun masyarakat yang belum mengetahui soft launching berupa selebaran dan lainnya tidak perlu kwatir atau tidak perlu susah berpikir harus bagaimana cara mendapatkan informasi program PPM dan PPSP, cukup klik atau akses link http://bit.ly/PermohonanMandiri

Perlu dijelaskan bahwa Program Permohonan Mandiri (PPM) Pengadilan Negeri Amurang dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dalam mengajukan permohonan yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Amurang.

Adapun jenis Permohonan yang dapat menggunakan google form ini atau akses link http://bit.ly/PermohonanMandiri

Didalamnya Permohonan Dispensasi Nikah, Permohonan Wali Bagi Anak (Wali bagi Anak Mendaftar TNI dan Wali bagi Anak untuk Pengajuan Dispensasi Nikah).

Untuk biaya Pengajuan Permohonan hanya sebesar Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)

Diinggatkan kembali bahwa google form ini hanya dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kelompok rentan, masyarakat lanjut usia diatas 65 tahun dan Perempuan.

Sedangkan untuk Program Permohonan Salinan Putusan (PPSP) diperuntukan bagi kelompok rentan dengan klasifikasi Perempuan dan Kelompok Disabilitas dan golongan lanjut usia 65 tahun keatas juga.

Kelompok rentan dapat mengajukan PPSP secara online dan akan mendapatkan akses prioritas.

Jika memiliki kendala dalam pengisian formulir dapat melihat video tutorial pengisian formulir permohonan salinan putusan melalui link berikut bit.ly/TutorialMengisiFormulir

Adapun memiliki kesulitan kembali dapat menghubungi melalui whatsapp Pengadilan Negeri Amurang pada +62823-6277-7992 dan email pnamurang@gmail.com serta website pn-amurang.go.id/

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved