Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ketua RT Seno Mangkir 3 Kali tak Memberi Kesaksian, Hakim Bolehkan Jaksa Bacakan BAP

Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto mengungkap pergantian CCTV di wilayahnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Editor: Aswin_Lumintang
Warta Kota
Ketua RT Duren Tiga, Irjen Seno Sukarto Kesal Usai Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak Tak Ada yang Lapor, CCTV Diganti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto mengungkap pergantian CCTV di wilayahnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Bahkan, dia baru mengetahui CCTV telah diganti tiga hari pasca kejadian.

Seperti diketahui penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

Namun dia baru tahu ada kasus penembakan Brigadir J karena ramai pemberitaan awak media pada 11 Juli 2022.

Mayjen Seno Sukarto, Ketua RT Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Eks Kapolda Era Soeharto.
Mayjen Seno Sukarto, Ketua RT Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Eks Kapolda Era Soeharto. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

"Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT, saya baru tau mengenai pergantian DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," kata Seno seperti BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV diganti oleh tiga sampai lima anggota Polri pada 9 Juli 2022.

Hal itu berdasarkan keterangan dua orang satpam yang bertugas.

Menurut Seno, kedua satpam yang bertugas lalu menyatakan bahwa CCTV telah diganti oleh orang yang tidak dikenal pada 9 Juli 2022.

 Lalu, keduanya pun diminta menghadap ke rumahnya.

"Marzuki dan Jafar datang ke tempat tinggal saya dan menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga namun tidak memberitahukan dimana petugas dan tidak memberikan nama lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," tukasnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Seno Soekarto dalam sidang kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, Kamis (24/11/2022).

Namun Seno kembali urung hadir di persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pasalnya, Seno mengalami sakit yang membuatnya hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Baca juga: Muzdalifah Hapus Foto Fadel Islami hingga Curhat: Kesendirian dan Kesabaranmu Pasti Berubah Manis

Baca juga: Peluang Korea Selatan Ikut Jejak Arab Saudi dan Jepang, Ukir Sejarah Jika Menang Lawan Uruguay

Seno yang merupakan pensiunan anggota Polri pada tahun 1993 itu diketahui terhitung sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.

Atas hal itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan atas pertimbangan kesehatan saksi.

Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ketua RT soal Tewasnya Brigadir J: Pergantian DVR CCTV Tanpa Seizin Saya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/24/kesaksian-ketua-rt-soal-tewasnya-brigadir-j-pergantian-dvr-cctv-tanpa-seizin-saya?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved