Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Jaksa yang Garang dalam Kasus Brigadir J Diganti Kejagung? Otto Hasibuan: 'Publik Berpikir Negatif'

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan angkat bicara soal Jaksa dalam sidang terdakwa Putri Candrawathi yang ternyata kini tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Foto Tribun Manado/ Youtube Kompas TV/ KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Jaksa yang Garang dalam Kasus Brigadir J Diganti Kejagung? Otto Hasibuan: 'Publik Berpikir Negatif' 

Dikenal agresif ke terdakwa

Di awal persidangan jaksa yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya.

Memang dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang bersuara lantang.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati yang membantah eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Erna Normawati bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Sosoknya, bernama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Erna Normawati, Jaksa yang Garang bacakan dakwaan Putri Candrawathi.
Erna Normawati, Jaksa yang Garang bacakan dakwaan Putri Candrawathi. (Kompas TV)

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.

Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.

Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.

Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.

Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.

Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved