Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Orang Mabuk di Manado Sulawesi Utara Bakal Kena Tipiring

Walikota Manado Andrei Angouw menaruh perhatian khusus pada pengenaan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
IST
Pemkot Manado akan memperluas sanksi tipiring bukan hanya bagi pembuang sampah sembarangan, juga bagi warga yang kedapatan merusak fasilitas umum, miras dan mabuk, membuat onar dan lainnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Walikota Manado Andrei Angouw menaruh perhatian khusus pada pengenaan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.

Andrei Angouw ingin agar hal itu viral.

"Saya ingin terus digencarkan sosialisasinya, kalau perlu viral," katanya Rabu (23/11/2022).

Ia menuturkan sanksi tipiring akan diperluas. Bukan hanya bagi pembuang sampah sembarangan.

"Juga bagi warga yang kedapatan merusak fasilitas umum, miras dan mabuk, membuat onar dan lainnya," katanya.

Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan.

Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dijerat dengan Perda Sampah nomor 1 tahun 2021 dengan ancaman kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.

Beberapa waktu lalu diadakan sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang. Sebanyak 27 orang jalani sidang.

Atas bekas kasihan hakim, mereka hanya dihukum bayar denda 25 ribu rupiah. Namun nama mereka sudah ada dalam data.

Melanggar lagi hukuman bisa dijalankan maksimal. Wawali Manado Richard Sualang membuka sidang itu.

Menurut Wawali, sidang bertujuan menimbulkan efek jera bagi warga yang hobi buang sampah sembarangan.

"Diharapkan muncul kesadaran warga untuk menjaga ksbersihan," katanya.

Kasat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, sidang akan berlangsung setiap pekan.

Ica, warga Manado yang sehari - harinya jualan di Pasar 45 Manado membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).

Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved