Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

KPU Sulawesi Utara Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

KPU telah membuka seleksi PPK dan PPS, begitu pula dengan KPU Sulawesi Utara. Berikut jadwal lengkap, syarat, dan berkas yang harus dikumpulkan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. KPU Sulut
Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) siap merekrut Badan Ad Hoc atau panitia pemilihan cecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Adapun PPK merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan sedangkan PPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan/desa.

Meidy Tinangon, Plt Ketua KPU Sulut, membenarkan hal tersebut.

“Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/elurahan atau Badan Ad Hoc," ujar Meidy Tinangon.

Hal ini pun sudah disosialisasikan ke masyarakat luas.

Harapannya Pemilu 2024 menjadi milik publik karena rakyat atau publik merupakan aktor utamanya.

Jadwal Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK:  20 November-24 November 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20 November-29 November 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November-1 Desember 2022

4. Pengumuman hasil, penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 Desember-4 Desember 2022

5. Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 Desember-7 Desember 2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 8 Desember-10 Desember 2022

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2 Desember-10 Desember 2022

8. Wawancara calon anggota PPK: 11 Desember-13 Desember 2022

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 Desember-16 Desember 2022

10. Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022

11. Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2023

Jadwal Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember-22 Desember 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022-27 Desember 2022

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022-29 Desember 2022

4. Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023

5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari-4 Januari 2023

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023-7 Januari 2023

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023

8. Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023-10 Januari 2023

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari-13 Januari 2023

10. Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

11. Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023

Baca juga: Gempa Bumi Baru Saja Terjadi Senin 21 November 2022, Tanah Cianjur Bergetar Sejak Dini Hari Tadi

Baca juga: Kapolda Sulawesi Utara Apresiasi Dirlantas dan Para Kapolres, Sukses Amankan KTT BKO Polda Bali

Persyaratan anggota PPK/PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai [olitik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*);

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

Foto ist/KPU Sulut    Meidy Tinangon Plt Ketua KPU Sulut
Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Senin 21 November 2022, Guncang Cianjur Magnitudo 5,6 SR, Ini Info BMKG

Baca juga: Profil Papu Gomez, Gelandang Timnas Argentina di Piala Dunia 2022, Ternyata Pernah Ukir Prestasi Ini

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kabupaten/kota sejak tanggal 20 November-29 November 2022 pukul 16.00 WIB/17.00 Wita/18.00 WIT*), melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU kabupaten/kota.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved