UMP Sulawesi Utara
Besok UMP Sulawesi Utara Diumumkan, Isyarat Bakal Naik 10 Persen
Besok UMP Sulawesi Utara Diumumkan, Isyarat Bakal Naik 10 Persen. Pasalnya, dua tahun terakhir tak ada kenaikan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 direncanakan 22 November 2022.
Pengumuman UMP Sulut 2023 molor sehari.
Di mana rencana awal diumumkan 21 November 2022.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ronny Maramis SH MH memastikan hal tersebut.
"Besok kita akan finalisasi.
Bahas cepat dan menghadap Gubernur," kata Maramis, Senin (21/11/2022).
Terkait itu, UMP Sulut 2023 disebut-sebut akan naik.
Pasalnya, dua tahun terakhir tak ada kenaikan.
Hal itu berdasarkan sumber Tribun di Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.
Ia menyebut, kenaikan UMP kemungkinan besar mencapai 10 persen.
"Akan dimaksimalkan hingga 10 persen.
Pasalnya sudah da tahun tak naik," kata sumber terpercaya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.
Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723.
Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.
