Sulawesi Utara
Begini Tanggapan Polda Sulawesi Utara Soal Dugaan Data Nasabah Bank SulutGo Bocor
Polda Sulawesi Utara hingga saat ini masih belum bertindak terkait dugaan kasus bocornya data nasabah BSG. Katanya, hingga saat ini tak ada yang lapor
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Publik tengah dihebohkan dengan adanya informasi 587 data nasabah Bank SulutGo (BSG) diduga bocor dan dijual di forum breached oleh seorang hacker.
Informasi tersebut berawal dari tribungorontalo.com, yang menginformasikan bahwa hacker itu bernama H4dez.
Terkait hal tersebut, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara belum menerima laporan warga.
"Sejauh ini belum ada laporan dari warga,"ujar Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Heriantoro, Senin (21/11/2022).
Menurutnya Polda Sulut menunggu laporan dari warga jika ada yang menjadi korban dugaan kasus tersebut.
"Kita, tunggu laporan dulu baru kita lakukan pengembangan dan pulbaket,"jelasnya.
Sebelumnya dari postingan tersebut, ditulis data 587 nasabah Bank SulutGo tersebut dijual sejak 8 Oktober 2022 lalu.
Tidak jelas berapa harga yang ditawarkan oleh H4dez.
Ia hanya menjelaskan jika pembayaran bisa dilakukan melalui pihak ketiga.
Sebagai upaya meyakinkan pembeli, H4dez melampirkan 22 sample data nasabah.
Baca juga: Volly Ball Putri Manado Juara Tiga Setelah Kalahkan Kota Bitung di Porprov Sulut 2022
Baca juga: Proprov Sulut 2022, Volly Ball Putri Minahasa Utara Juara Satu Setelah Kalahkan Talaud
Data-data itu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, hingga nomor rekening Bank SulutGo.
587 Data Nasabah BSG Diduga Bocor, Vebry: Bank Harus Bertanggungjawab
Sebanyak 587 data nasabah Bank SulutGo (BSG) diduga bocor dan dijual di forum breached oleh seorang hacker.
Hal ini mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.
Vebry menilai masalah ini menyangkut perbankan wajib merahasiakan keterangan tentang nasabahnya.

"Hal ini sebagaimana dengan ketentuan Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya’. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan," kata Vebry.
Ketika adanya data nasabah yang bocor bahkan diperjualbelikan, maka Bank SulutGo harus bertanggungjawab.
Apalagi jika data bocor tersebut menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.
"Saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP tersebut, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sehingga selain menyangkut UU Perbankan, juga adanya UU Perlindungan Data Pribadi serta adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen," jelasnya.
Dengan adanya data nasabah yang bocor, maka jelas Bank SulutGo memiliki kerentanan atau lemahnya sistem perbankannya.
Baca juga: Koleksi 31 Medali Emas di Porprov Sulut 2022, KONI Minahasa Siapkan Bonus Bagi Para Atlet
Baca juga: Kumpulan Foto Rumah Warga Hingga Bangunan Sekolah yang Rusak Akibat Guncangan Gempa di Cianjur
Hal ini merupakan tanda awas yang harus benar-benar diproteksi dari tindak kejahatan cyber.
"Ini menyangkut sistem keamanan perbankan yang harus segera dibenahi oleh Bank SulutGo. Jika tidak akan terjadi bocornya data nasabah. Sehingga jika bocornya data nasabah ini benar, maka OJK dan BI bekerjasama dengan instansi terkait lainnya seperti pihak kepolisian untuk segera menelusuri apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Menurutnya, selain tindak kejahatan cyber dengan membobol data perbankan oleh hacker, setidaknya terdapat dua faktor penyebab bocornya data pribadi nasabah lainnya yang kerap terjadi.
Faktor tersebut adalah faktor internal dan eksternal.
"Pada faktor internal, kebocoran data nasabah terjadi dikarenakan adanya oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga. Sedangkan pada faktor eksternal, kebocoran data pribadi nasabah bisa terjadi disebabkan banyaknya transaksi yang dilakukan nasabah di merchant (penjual barang/jasa) dengan pembayaran nontunai dengan menggunakan kartu debit maupun transaksi perdagangan elektronik (e-commerce)," jelasnya.

Menurutnya, Bank SulutGo harus memberikan edukasi terhadap nasabahnya.
Selain itu mereka juga harus memperbaiki sistem perbankan agar benar-benar bisa memproteksi dari serangan atau pencurian data oleh hacker.(*)